Makassar, Gerbongnews- Dalam Rangka Pengelolaan Pengaduan Lingkungan Terkait Pelaksanaan Pembebasan
lahan Oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA) Sebagai Implementasi Pelaksanaan Amdal Dan Unjuk Rasa Yang Dilakukan Oleh IPMIL Dan Aliansi Wija To Luwu Terkait Penebangan Pohon Cengkeh Milik Masyarakat, Maka Pemprov Sulsel Melakukam Forum Pertemuan.
Hadir dalam Forum rapat pertemuan diantaranya. PT. MDA sebagai penanggungjawab, Kepala Pemerintahan Camat Latimojong, Kepala DLH Pemprov Makassar, Kepala Bagian Pemerintahan Pemprov Sulsel, Kadis ESDM Pemprov Sulsel, Koordinatir Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, LBH Kota Makassar, KPA, Aliansi Wija To Luwu, dan Cones diwakili anaknya Uci sebagai korban penggusuran lahan oleh PT. MDA.
Adapun forum pertemuan rapat tersebut, telah berlangsung di ruang rapat DLHK Prov. SulSel Gd. H Lt. 3 Kompleks Kantor Gubernur Prov. SulSel Jl. Urip Sumiharjo No. 269 Makassar. Rabu, 9 Oktober 2024.
Haikal sebagai Jendral lapangan (Jendlap) menyampaikan dalam forumĀ diskusi, bahwa kami dari Aliansi Wija To Luwu meminta atas 2 point yang harus di Atensikan oleh OPD dan PT. Masmindo Dwi Area.
Poin pertama yang dimaksud adalah PT. MDA segera melakukan ganti rugi uang terhadap penyerobotan dan pengursakan lahan karena PT. MDA dianggap tidak memiliki legal Standing yang jelas untuk melakukan hal itu.
Poin kedua adalah OPD harus segera mencabut izin dari PT. MDA karena hadirnya PT. MDA di Tanah Luwu itu akan menjadi bom waktu kehancuran Tanah Luwu, sebab Tanah Luwu menjadi salah satu Indeks tertinggi rawan bencana.
Selanjutnya, dalam proses diskusi. Maka Aliansi Wija To Luwu yang merupakan Representatif dari Masyarakat Tanah Luwu memiliki harapan besar agar didalam hasil forum diskusi ada solusi konkret yang didapatkan sebagaimana persoalan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT. MDA dapat terwujud dengan baik, tetapi kenyataannya dari awal proses diskusi sampai selesai tidak ada point yang didapatkan.
Selain itu, dari awal diskusi OPD dan perwakilan dari PT. MDA juga tidak membahas secara subtansial mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Masmindo. Padahal melalui surat yang telah dilayangkan sebelumya jelas tuntutannya, tetapi faktanya hanya memberikan ungkapan mulut manis belaka saja.
Selanjutnya, bahwa dalam proses diskusi ini. Maka kami dari Aliansi Wija To Luwu menyampaikan agar OPD yang hadir dalam forum rapat ini agar segera membuat surat rekomendasi pencabutan izin untuk PT. MDA, dan jika ini tidak dibuatkan, maka kami yakin dan percaya akan ada Aksi Demonstrasi Jilid 4 dengan massa yang lebih besar sebab ini adalah bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang di anggap seakan tutup mata dalam persoalan yang sedang terjadi di Tanah Luwu.