PP IPMIL Mengecam Tindakan Eksekusi Lahan Dilakukan PT Masmindo Dwi Area, Kementerian ESDM Cabut Izin Pertambangan MDA

oleh -387 Dilihat
oleh

Makassar, Gerbongnews.co.id- Kembali Viral Video Tangisan Masyarakat Rante Balla disebabkan oleh Aktivitas Eksekusi Lahan oleh PT Masmindo di Kabupaten Luwu.

Pemotongan Pohon Cengkeh, Pengosongan Kebun, Perampasan Lahan dan Tindakan Eksekusi tersebut memberikan respon dan berbagai macam kecaman dari masyarakat Luwu terutama Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PPIPMIL).

Eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area sampai sekarang masih dipertanyakan wewenang dan legalitas hukumnya.

Menjadi masalah adalah dasar hukum eksekusi lahan yang sampai saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa dan peran satuan tugas (Satgas) percepatan investasi terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla Kabupaten Luwu. Jelasnya, Selasa 17 September 2024

Iqra Muslim Said, sekretaris jenderal PP IPMIL Luwu mengatakan, menurut hemat saya, PT. MDA adalah pemegang kontrak karya yang haknya di berikan oleh Pemerintah.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam Area Kontrak Karya, PT. MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang.

“Di pertanyakan adalah legalitas eksekusi lahan, dasar hukum pengeksekusian lahan itu apa ?”.

Harus kita ketahui bahwa pihak PT.MDA seharusnya menunggu putusan tetap pengadilan, terkait kasus sengketa lahan tersebut yang dimana sampai sekarang belum ada putusan final yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Belopa dalam perkara perdata No: 16/Pdt.G/2024/PN.Blp. Maka dari itu eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT.MDA adalah tidak sah dan melawan hukum. Ucapnya

Sekretaris Jendral PP IPMIL Luwu juga mempertanyakan peran dari Forkopimda yang tergabung dalam satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu. Hemat saya, satgas percepatan investasi merupakan Fasilitator dalam Aktivitas ini yang perlu dipertanyakan peran dan tanggungjawabnya kepada Masyarakat.

Sebagai Fasilitator, seharusnya memberikan jalan keluar dan win win solution atas kondisi seperti ini, bukan malah memberikan Refresifitas dan Menyudutkan Warga Masyarakat. Tuturnya

Sekretaris Jendral PP IPMIL Luwu menegaskan, terkait adanya hak Masyarakat atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar. Akan tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan dan adanya hanyalah eksekusi sepihak dari pihak PT.MDA.  Tuturnya

Kami dari Wija To Luwu akan mengawal konflik yang terjadi, akan menggalang kekuatan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat Luwu yang dirampas haknya dan akan mengadakan aksi besar-besaran di Kota Makassar sebagai pertanda perlawanan atas apa yang menindas Masyarakat.

Kami juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mengajukan pencabutan ijin pertambangan PT. Masmindo Dwi Area ke Kementerian ESDM. Tegasnya