LPKP-M Lakukan Penyuratan: PT. BMS Lalai Membayar Pajak Kendaraan Alat Berat Ke Pemda

oleh -235 Dilihat
oleh

Luwu Gerbongnews.com.id-  Tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Andi Baso Juli, SH selaku Direktur Eksekutif Aktivis Lembaga Pemantau Kinerja Dan Masyarakat (LPKP-M) berkantor dibilangan Kec. Belopa Utara mengatakan, bahwa PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS) telah melalaikan Pembayaran Pajak Kendaraan Alat Berat Ke Pemda Tingkat 1 dan 2. Ujarnya Minggu, 22 September 2024

Selanjutnya kata dia, bahwa untuk memastikan apakah benar PT. BMS telah melalaikan Pembayaran Pajak Kendaraan Alat Berat yang dimakasud, maka Direktur Lembaga Eksecutif  LSM PKP-M mengambil langkah untuk melayangkan surat klarifikasi dengan Bukti Surat Nomor 06/LSM.PKP-M/IX/2024, nampaknya sampai saat ini surat tersebut tidak mendapatkan jawaban. Jelasnya.

“Sebagai perusahaan ternama dan Bonafid yang mengelola Produksi Nikel melalui Smilter. Tidak selayaknya melalaikan pembayaran pajak Alat Berat yang sudah ditetapkan oleh Pemda Tingkat 1 Provinsi dan Pemda tingkat 2 Kab. Luwu. Ungkapnya

Jika ditinjau dari hasil keuntungan produksi yang didapatkan PT. BMS patut dibilang sangat fantastik dan menggiurkan, tapi sangat disayangkan pajak kendaraan alat berat tersebut sangat sulit terselesaikan dan bahkan diabaikan berlalu begitu saja”. Ujar Aktivis yang satu ini yang getol mengungkap kasus – kasus korupsi di Wilayah Daerah Kab. Luwu.

PT. BMS seharusnya sadar akan semua ini, melalaikan pembayaran pajak Alat Kendarat Berat adalah suatu pelanggaran atau denda. Tuturnya

Setiap perusahaan yang menggunakan Alat kendaraan berat, wajib hukumnya mereka taat membayar pajak, sebab hasil pajak yang dikumpul oleh pemerintah itu adalah “Bertujuan uuntuk meningkatkan taraf Ekonomi, Pembangunan, menuju kehidupan dan kesejahtraan Masyarakat”. Ketusnya

Perlu diketahui, bahwa PT. BMS wajib memahami ketentuan Tarif Pajak Alat Berat yang tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Bahwa tarif pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Sedangkan menurut hasil yang dihimpun, bahwa PT. BMS telah melalaikan pembayaran pajaknya sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2024. Ketusnya

Jadi jika dihitung -hitung pajak yang dilalikan oleh PT. BMS yang tidak terbayar selama ini, maka patut dibilang sudah cukup lumayan banyak nilainya yang seharusnya disetor ke Pemda Tingkat 1 Provinsi Sulawesi Selatan dan ke Pemda Tingkat 2 Kab. Luwu sesuai ketentuan per undang – undangan. Tandas Direktur Eksekutif Aktivis Lembaga LPKP-M Andi Baso Juli, SH yang biasa disebut namanya dikalangan Aktivis Luwu Anbasji.

Selanjutnya, jika merunut pada UU KUP Pasal 39 Ayat 1 memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai membayarkan pajak. Dan wajib pajak yang melakukan pelanggaran bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang. Pungkasnya. (Lap. Tim Investigasi)