Sita Ratusan Dokumen, Kejari Luwu Geledah Kantor PDAM

oleh -45 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.com – Pihak Kejaksaan Negeri Luwu menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu di Kelurahan Balo-balo, Belopa. Penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam ini terkait dana penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020.

Kajari Luwu Andi Usama Harun mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Luwu. Perusahaan Air Daerah ini menerima dana untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada tahun 2018 sebesar Rp 4,5 Milyar. Tahun 2019 sebesar Rp 3 Milyar dan untuk tahun 2020 sebesar Rp 3 Milyar.

“Yang mana dana pemerintah tersebut nantinya diganti pemerintah pusat dalam bentuk Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” papar Andi Usama.

“Kegiatan sambungan rumah tersebut dikerjakan dengan sistem swakelola, tetapi tidak didasari oleh kontrak maupun perjanjian kerja, baik itu terhadap pembelanjaan material aksesoris maupun terhadap tenaga kerja yang mengerjakan,” terang Kajari Luwu, Kamis, 6 April 2023, dikutip dari eksposindo.com.

Andi Usama Harun memaparkan, PDAM Luwu dalam melaksanakan kegiatan SR ini membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja. Tetapi realisasi penggunaan dana kata Andi Usama, PDAM tidak membuat laporan realisasi baik itu bulanan, triwulan maupun akhir.

Sehingga kata dia, sisa dana kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak pernah dilaporkan.

Di sisi lain, upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja.

Atas sejumlah kasus inilah Pihak Kejaksaan Negeri Luwu merisik Kantor PDAM Luwu. Penyidik Kejari Luwu mengumpulkan sejumlah berkas serta dokumen sebagai bukti.

“Tadi penyidik dari Kejari Luwu sudah menyita ratusan dokumen dan mengumpulkan beberapa bukti di Kantor PDAM Luwu, jadi mungkin setelah lebaran kita akan tetapkan tersangkanya,” ucap Usama Harun.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Belopa ini berlangsung selama 3 jam, mulai pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam penggeledahan tersebut terlihat penyidik memasuki beberapa ruangan dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan.

Tidak lama kemudian, penyidik menyita ratusan dokumen yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Belopa.

Sementara itu Direktur PDAM Luwu Syaharuddin membenarkan penggeledahan itu. Saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan berada di Kota Makassar.

“Waalaikumsalam, iye benar dik, tapi saya di Makassar,” katanya dalam keterangannya, Kamis, 6 April 2023.

Syaharuddin tidak banyak berkomentar dan cenderung bingung untuk menanggapi atas kejadian di kantornya hari itu. Menurut dia, sebelumnya penggeledahan, semua keterangan dan dokumen sudah diberikan baik asli maupun fotokopi.

“Saya juga bingung mau tanggapi, karena sebelum penggeledahan semua keterangan dan dokumen sudah kita berikan, baik aslinya maupun foto copy. Bahkan sejauh ini belum ada kesimpulan dari pihak auditor BPKP terkait hal tersebut,” ucap dia

Terlebih ujar dia, setiap tahun BPKP dan BPK tidak menemukan kejanggalan atas proyek itu. “Setiap tahun kami di audit oleh BPKP dan BPK tidak ada temuan,” aku Direktur PDAM Luwu saat dikonfirmasi.

Ikhwal realisasi dana yang tidak pernah dilaporkan. Syaharuddin menuturkan, Kementerian PUPR sebagai pemilik proyek ini tidak pernah meminta laporan sehingga PDAM Luwu tidak pernah membuat laporan realisasi.

“Laporan bulanan, triwulan dan tahunan bukan semua persyaratan dalam kegiatan tersebut, karena pemilik kegiatan yaitu Kementerian PUPR tidak pernah meminta laporan tersebut,” pungkasnya.

Syaharuddin melanjutkan, jika yang menjadi alasan lembaganya dituding korupsi lantaran tidak melaporkan realisasi anggaran, dirinya menilai laporan tersebut lemah, sebab menurutnya hal tersebut hanya persoalan administrasi.

“Kemudian kalau alasan karena tidak ada laporan bulan, triwulan & tahunan dijadikan alasan, maka saya pikir itu juga lemah, karena menurut kami itu bukan perbuatan korupsi, semata hanya persoalan administrasi,” katanya.(Lap. Team)