Luwu, Gerbongnews.co.id – Berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 bahwa seorang atau seseorang yang telah sengaja melakukan pemalsuan surat, maka diancam penjara paling lama 6 tahun hingga 8 Tahun.
Aldi Anggara mengatakan, bahwa saya telah melaporkan pelaku yang diduga kuat pembuat dokumen palsu, pelaku tersebut. Tidak lain dan tak bukan dia adalah saudara kandungku sendiri, laporan tersebut sudah ditangani oleh kepolisian polres luwu. Dan saya harapkan sekiranya polisi siap untuk menindaklankuti demi mendapatkan kepastian hukum. Jelasnya Selasa, 15 Oktober 2024
“Awalnya saya disuruh menandatangani surat pernyataan keluarga yang di buat oleh saudara kandung saya yang terdiri dari 5 Orang. Diantaranya, Hj. Roslinda, Islamuddin, Arham Agus, Ahsar Agus, dan Rosmilda Agussalim”.
Dalam isi surat pernyataan keluarga tersebut. “Jika Aldi Anggara ingin mengambil Wisma HJM yang berada di jalan pelabuhan Belopa, maka harus ada persetujuan dari 5 bersaudara sebab ini adalah harta bersama dari sepeninggalan Almarhuma Orang tua”.
Selain itu, bahwa dari isi surat pernyataan keluarga tersebut diatas, kata Aldi. Sebetulnya sulit untuk saya terima, dikarenakan saya selalu mendapat tekanan dari ke 5 saudaraku. Baik secara fisik, perkataan tidak senono, dan bahkan secara pribadi saya akan diancam untuk dibunuh.
“Terlebih lagi saya sangat sesalkan, mengapa di belakang surat pernyataan keluarga yang saya tidak ketahui sama sekali malah ada tambahan berupa catatan tulisan, bahwa Sertifikat HJM adalah hanya berlaku sementara. Padahal sertifikat menunjukkan adalah atas nama saya sendiri Aldi Anggara”.
Karna merasa diri saya diperlakukan tidak senono dan sangat teraniaya, maka ke 5 Orang saudara kandung saya itu sudah saya laporkan kepolisian polres luwu, sekaligus saya ajukan gugatannya ke pengadilan negeri luwu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Sebagai bukti, bahwa saya sudah laporkan dikepolisian polres luwu, maka saya telah terima terbitan surat tanda penerima lapor (STTPL/391/X/2024) dan disertai isi berdasarkan Undang – Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, bahwa bilamana seorang atau seseorang yang telah sengaja melakukan pemalsuan surat yang seolah – olah benar tapi palsu, maka diancam paling lama 6 hingga 8 Tahun penjara.
Di tempat yang sama, Abdul Aso Rahim selaku kuasa pendamping Hukum Aldi Anggara mengatakan, bahwa perkara yang telah dilaporkan itu. Sudah sesuai protap hukum, dan Insya Allah. Diharapkan dalam waktu singkat kepolisian polres luwu sedapatmungkin menindaklanjuti dan klien kami sebagai pewaris atau ahli waris kembalikan mendapatkan haknya. Ujarnya
Ditambahkan, bahwa Kita percaya dan sangat mengapresiasi langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian polres luwu, sebab atas laporan klien kami memang sangat identik diduga telah terjadi dokumen palsu atau dipalsukan.
Dilain tempat, Andi Baso Juli, SH selaku ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) dan juga berprofesi sebagai pengacara mengamati adanya laporan Aldi Anggara, sudah sepatutnya dari kepolisian polres luwu menindaklanjuti, sebab jika melihat dari beberapa sisi bukti Administratif maupun pengakuannya, ini adalah merupakan perbuatan tindakan melawan hukum sekaligus masuk rana pidana murni sehingga memungkinkan pelaku segera diperiksa agar kedepannya tidak merugikan terhadap pemiliknya atau ke orang lain.
Foto: Andi Baso Juli, SH selasa, 15 Oktober 2024
Selanjutnya, Agar tidak terjadi ketimpangan dalam proses hukum, maka diharapkan dari pihak kepolisian polres luwu harus bekerja secara proporsional dan profesional agar kebenaran hukum terhadap pelapor kembali mendapatkan haknya yang menurutnya selama ini mereka ditekan, mendapatkan kata – kata yang tidak senono, dan bahkan diancam untuk dibunuh . Pungkasnya