Staf Bank BRI Cabang Kabupaten Luwu Bocorkan Kerahasiaan Rekening Nasabah, Nasabah Minta Di Copot Dan Di Adili

oleh -668 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id-  Sanksi Bagi Pegawai Bank Yang Membocorkan Kerahasiaan Nasabah Adalah Pidana Penjara Dan Denda. Pidana Penjara Minimal 2 Tahun, Atau Maksimal 4 Tahun. Denda Minimal Rp.4 Miliar Dan Maksimal Rp.8 miliar.

Aldi Anggara mengatakan, bahwa Staf Bank BRI Cabang Luwu atas nama Nursida telah membocorkan kerahasiaan nomor rekening milik pribadi saya sehingga saya merasa dirugikan dan tidak nyaman untuk menjadi Nasabah lagi. Jelasnya. Kamis, 26 Septenber 2024

Sebagai Staf Bank BRI Cabang Luwu, atas nama Nursida. Itu seharusnya pandai merahasiakan dan menjaga kerahasiaan milik nasabah agar nasabah tersebut merasa tidak khawatir jika menyimpang dananya ke bank.

Karena ini merupakan kecorobahan dan ketedeloran yang sangat merugikan saya sebagai Nasabah Bank BRI Cabang Luwu, maka saya minta kepada Kepala Bank BRI Cabang Luwu dilakukan pencopotan dan jika perlu di Adili. Ketusnya.

Ditempat yang sama, Staf Bank BRI Cabang Luwu Nursida membenarkan jika dirinya membocorkan kerahasiaan nomor rekening Aldi Anggara.

Foto: Staf Bank BRI Cabang Luwu Nursida, Kamis 26 September 2024. Pukul. 15.30 Wita
Cabang Luwu Nursida, Kamis 26 September 2024. Pukul. 15.30 Wita

“Ia, memang saya berikan kepada seseorang yang tidak pernah direkomendasikan terhadap pemilik nomor rekening tersebut. Dan ini merupakan kecerobohan dan keteledoran terhadap diri saya. Tapi jika ini adalah merupakan pelanggaran, maka saya siap untuk menerima sangksi yang diberikan terhadap saya”. Ucapnya

Ditempat yang sama. Kepala Bank BRI Cabang Luwu Fadli Marsaoly mengatakan, bahwa siapapun karyawan atau Staf saya membuat suatu pelanggaran. Baik terhadap administrasi kantor atau nasabah, maka saya siap memberikan sanksi. Ucapnya

Foto: Kepala Bank BRI Cabang Luwu Fadli Marsaoly
Foto: Kepala Bank BRI Cabang Luwu Fadli Marsaoly

“Jadi sanksi bagi Karyawan atau Staf yang melanggar dari ketentuan perbankan tentu saja bagi mereka harus siap menerimanya, dan ini sudah setimpal jika mereka mendapat Rewod yang diberikan, karena Rewod yang diberikan cukup memberikan kepuasan untuk nilai terhadap dirinya”. Tandasnya.

Dilain tempat, Direktur Excekutif Lembaga LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH menanggapi tindakan yang dilakukan Staf Bank BRI yang membocorkan kerahasiaan Nomor Rekening pribadi Nasabahnya adalah tindakan sangat merugikan terhadap kepercayaan Nasabah. Terlebih pula terhadap Bank itu sendiri. Ujarnya, Kamis 27 September 2024

jika kita memperhatikan Sanksi “Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang diubah oleh Undang-Undang P2SK. Dan dimana Orang yang membocorkan data keuangan nasabah juga dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan (2) jo. 67 ayat (1) dan (2) UU PDP”.

Selanjutnya, “Bagi Pegawai Bank Yang Membocorkan Kerahasiaan Nasabah Adalah Pidana Penjara Dan Denda. Pidana Penjara Minimal 2 Tahun, Atau Maksimal 4 Tahun. Denda Minimal Rp.4 Miliar Dan Maksimal Rp.8 miliar”.

Jadi pada intinya, Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah. Penyimpan dan simpanannya termasuk keadaan keuangan dan informasi pribadi nasabah. Pungkasnya