Satlantas Luwu: Imbau Tidak Menggunakan Sepeda Listrik Dijalan Poros, Demi Menjaga Tindakan Kecelakaan

oleh -38 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.com|| – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengendari sepeda listrik di jalan raya, sebab penggunaan sepeda listrik di jalan raya membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Hal itu juga disampaikan Kepala Satlantas Polres Luwu AKP Agung Jumanto kepada masyarakat di jalan trans Belopa, Selasa, 23 April 2024, pada kegiatan yang dilaksanakan Unit Kamsel (Keamanan dan Keselamtan) Satlantas Polres Luwu.

Agung Jumanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan secara humanis kepada masyarakat tentang aturan terkait pengguna sepeda listrik di jalan raya yang saat ini marak dikendarai anak anak di bawah umur.

“Kepada masyarakat Luwu kami imbau untuk memperhatikan anak anak kita selama mengendarai sepeda listrik di jalan raya, penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, dan hanya boleh digunakan pada kawasan tertentu seperti kawasan perumahan,” ujar Jumanto.

Dirinya mengatakan untuk usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi oleh orang tua, menggunakan helm, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang telah dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta batas kecapatan maksimal 25Km/Jam sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“Kami dari satuan lalulintas akan sigap melaksanakan peneguran terkait penggunaan sepeda listrik yang marak dikendarai oleh anak anak kita yang masih dibawah umur,” ungkap Jumanto.

Hal itu dilakukannya demi keselamatan dirinya dan orang lain di jalan, serta kami berharap orang tua mampu mengawasi anaknya dalam penggunaan sepeda listrik kedepannya