LUWU, GERBONGNEWS.COM – Kami selaku Aktivis yang bergerak pada kontrol sosial dan pemerhati akar rumput Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) menyampaikan Kepada Kapolres Luwu secara terbuka, bahwa kami sekedar memberikan masukan dan pandangan agar tetap menjaga Independensi dalam menangani persoalan Masyarakat Rante Balla dengan PT Masmindo Masmindo Dwi Area ( MDA).
Sebab jangan sampai kewenangan kepolisian digunakan untuk melindungi kepentingan finansial perusahaan, sementara masyarakat yang memperjuangkan tanahnya justru merasa ditinggalkan.
“Kapolres merupakan lulusan Akademi Kepolisian dan perjalanan karier Saudara masih panjang”. Jagalah kehormatan almamater serta institusi. Berdirilah bersama masyarakat yang membutuhkan perlindungan, dengan tetap menjadikan hukum dan bukti sebagai dasar setiap tindakan.
Sebagai Direktur Excekutip LSM PKP-M Andi Baso Juli, SH mengatakan bahwa, menurut penuturan masyarakat, kedatangan pihak yang melakukan penjajakan pertambangan sejak sekitar 1985 disambut dengan harapan akan membawa kesejahteraan. Namun riwayat perizinan sejak masa awal tersebut perlu dibuka secara terang.
Adapun informasi perusahaan menyebut Kontrak Karya Masmindo ditandatangani pada 19 Januari 1998, dan dikutip pada (azcompro.masmindo.co.id).
Harapan masyarakat sederhana saja, bahwa Investasi membawa manfaat, membuka pekerjaan, dan menghormati hak mereka. Pergantian pemilik perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak atas tanah maupun tanggung jawab menyelesaikan pengaduan warga. Ujar Andi Baso Juli, SH dikantor Kunsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TANA LUWU Sabtu, 17 Oktober 2026.
Selain persoalan yang disampaikan masyarakat bahwa kuat dugaan pembebasan tanah menggunakan SKT yang tidak sah atau diduga palsu. Mereka mempersoalkan adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik atau penggarap, kemudian memperoleh SKT melalui oknum pemerintah desa dan menerima pembayaran dari perusahaan, sementara pemilik atau ahli waris yang merasa berhak tidak dilibatkan.
“Jika pengaduan tersebut benar, pemeriksaan harus menjangkau seluruh rangkaian penerbitan dokumen dan pembayaran. Siapa yang mengajukan pengakuan tanah? Siapa yang menerbitkan SKT? Apa dasar verifikasinya? Siapa yang menyetujui pembayaran dan siapa yang menerima uang?”.
Peran pihak keluarga Polobuntu maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pengaduan harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada orang yang namanya tercantum dalam dokumen apabila ditemukan pihak lain yang mengatur atau menikmati hasilnya.
Masyarakat menyampaikan bahwa persoalan ini meliputi lahan yang luas. Karena itu, lakukan pendataan menyeluruh pada bidang tanah, dasar kepemilikan, dokumen yang digunakan, nilai pembayaran, penerima pembayaran, dan keberatan pemilik atau ahli waris. Besarnya persentase lahan bermasalah harus dibuktikan melalui data yang dapat diperiksa bersama.
Selanjutnya, bahwa pengaduan dugaan perampasan tanah masyarakat Rante Balla telah masuk ke RDPU Komisi III DPR RI. Pemberitaan resmi DPR mencatat keberatan masyarakat atas penjualan lahan yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Pengaduan ini membutuhkan tindak lanjut yang nyata. Dikutip (emedia.dpr.go.id)
Andi Baso Juli, SH mengatakan bahwa, menurut masyarakat mereka mengeluhkan laporan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang diarahkan menjadi persoalan perdata. Kapolres harus menjelaskan perkembangan setiap laporan dan dasar penanganannya. Adanya sengketa kepemilikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap bukti awal dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya. Ujarnya.
Sebaliknya, ketika perusahaan melaporkan masyarakat dengan tuduhan menghalangi pekerjaan, periksa secara menyeluruh lokasi, status lahan, tindakan yang dilakukan, serta konteks tuntutan warga. Setiap laporan harus memperoleh standar penanganan yang sama. Jangan sampai masyarakat melihat hukum bergerak cepat terhadap mereka, tetapi lambat ketika mereka meminta perlindungan. Tutur Andi Baso Juli, SH yang biasa di sapa dikalangan Aktivis Luwu Anbasji.
Selanjutnya, bahwa pemberitaan kesimpulan RDPU 7 Oktober 2026 menyebut permintaan penghentian sementara kegiatan di wilayah yang disengketakan, pendalaman dugaan pidana, serta evaluasi penanganan laporan di Polres Luwu. Tindak lanjutnya harus dijelaskan secara terbuka dan dijalankan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Dikutip (a24media.web.id).
Persoalan pendanaan dan keterbukaan informasi perusahaan juga perlu diperiksa secara tepat. Data KSEI menunjukkan bahwa perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI sejak 11 Juni 2008 adalah PT Indika Energy Tbk dengan kode INDY. Masmindo saat ini merupakan anak perusahaan Indika. Pencatatan tersebut tidak membuktikan bahwa Masmindo sendiri melakukan IPO atau menerima dana publik sejak 2008. Di kutip (web.ksei.co.id, azcompro.masmindo.co.id).
Karena itu, OJK dan BEI perlu memeriksa keterbukaan informasi emiten induk mengenai proyek Masmindo agar sumber pendanaan, penggunaan dana, kemajuan pembangunan, target produksi, dan dampak sengketa lahan. Klaim perusahaan mengenai tahap konstruksi harus dapat diuji kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
Belum berproduksi tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, apabila terdapat informasi material yang disembunyikan atau gambaran proyek yang menyesatkan investor, hal tersebut harus diperiksa dan ditindak berdasarkan bukti.
Kepada Kapolres Luwu, kami dari kalangan aktivis lembaga Indepen LSM PKP-M Meminta: dengarkan masyarakat secara langsung, tindak lanjuti laporan mereka, periksa dokumen yang dipersoalkan, dan buka perkembangan penanganannya. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara independen.
Investasi harus menghormati hak rakyat. Kepolisian harus hadir sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang independen. Jagalah karier Saudara dengan integritas, karena jabatan memiliki batas waktu, sedangkan akibat ketidakadilan dapat dirasakan masyarakat hingga lintas generasi. Pungkas Andi Baso Juli, SH yang getol mengungkap kasus – kasus korupsi di tanah luwu dan luwu raya. (Lap. Tim Investigasi)






