Pemkab Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitrah, IRTM, dan Fidyah 1447 H/2026 M

oleh -9 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id- liputan luwu news — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah, Iuran Rumah Tangga Muslim (IRTM), dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang dirangkaikan dengan Rapat Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan Tingkat Kabupaten Luwu Tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Andi Kambo, Belopa, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. Muh. Rudi, M.Si, dan dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur lembaga dan tokoh keagamaan terkait.

Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Luwu Muh. Rudi menegaskan pentingnya penetapan nilai zakat fitrah, IRTM, dan fidyah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Penetapan ini tidak hanya berlandaskan pada aspek syariat, tetapi juga memperhatikan kondisi riil masyarakat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi umat,” ujarnya.

Selain penetapan nilai zakat dan fidyah, rapat juga membahas berbagai persiapan teknis pelaksanaan Safari Ramadhan Tingkat Kabupaten Luwu.
Pembahasan meliputi penyusunan jadwal kegiatan, penentuan lokasi kunjungan, serta keterlibatan perangkat daerah dan unsur keagamaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Safari Ramadhan.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap terjalin sinergi dan koordinasi yang kuat antarinstansi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan ibadah Ramadhan serta meningkatkan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat di Kabupaten Luwu.