Luwu, Gerbongnews.co.id – Sejumlah pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Luwu diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Hal tersebut terungkap dari hasil konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Muh. Iksan, menyatakan hingga saat ini belum ada rekomendasi teknis yang diterbitkan pihaknya terkait pembangunan gedung Kopdes Merah Putih.
“Belum ada. Kami selalu sampaikan bahwa sebelum membangun harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang walau PBG untuk Kopdes nol rupiah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu, Muh. Rudy, yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
“Belum pernah ada masuk,” kata Rudy saat ditanya mengenai izin pembangunan Kopdes Merah Putih.
Rudy juga mengarahkan konfirmasi teknis kepada bidang Cipta Karya selaku pengendali teknis pembangunan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu, Kasnar Shemba, menjelaskan bahwa hingga saat ini memang sudah ada Kopdes Merah Putih yang mengurus legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun untuk izin bangunan, belum ada yang diterbitkan.
“Info dari operator/admin sistem di DPMPTSP belum ada izin PBG Kopdes Merah Putih yang diterbitkan,” ujarnya.
Kasnar menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan PBG yang diproses melalui sistem setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas PUPR.
“Sampai saat ini belum ada yang diterbitkan DPMPTSP karena belum ada pengajuan dari PUTR melalui sistem yang telah diproses dan memenuhi syarat teknis.”
Ia pun memastikan bahwa belum ada Kopdes Merah Putih yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Berarti belum ada yang memiliki PBG,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan perizinan bangunan yang berlaku saat ini, pembangunan gedung Kopdes Merah Putih setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau dokumen kesesuaian tata ruang sesuai lokasi pembangunan.
Dibutuhkan pula persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen teknis bangunan, meliputi gambar perencanaan, struktur, arsitektur, dan utilitas bangunan. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha.
Persetujuan lingkungan, apabila kegiatan memenuhi kriteria yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan secara operasional.
Meski pemerintah memberikan kemudahan biaya penerbitan PBG untuk bangunan tertentu, termasuk program strategis pemerintah, kewajiban memenuhi prosedur administrasi dan teknis diharapkan tetap dipenuhi.
Dilain tempat, Aktivis Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH menanggapi adanya pembangunan gedung merah putih (PBGMP) di Kab. Luwu Provi Sulsel adalah diduga kuat melanggar UU No.1 Tahun 2022 dan PP No.16 Tahun 2021. Ujarnya, Jum’at 5 Juni 2026.
“Alur yang benar, Urus dokumen. Terbit PBG. Baru boleh membangun, dan tidak boleh bangun dulu, baru urus izin belakangan, ini sangat berisiko dan dianggap bangunan liar”. Tegas Andi Baso Juli
Tidak ada istilah khusus “PBG Merah Putih”. Tetap sama aturannya dengan badan usaha lain, hanya saja sering dapat keringanan biaya di beberapa daerah.
Kalau Terlanjur Dibangun Dulu, bisa tetap diurus, tapi masuk kategori PBG Bangunan Eksisting. Syaratnya lebih ketat, dan harus diperiksa langsung oleh petugas keselamatan bangunan, Harus dibuktikan kuat dan aman, namun kadang dikenakan denda administrasi kemudian lebih lama prosesnya dibanding mengurus dari awal. Ungkap Andi baso juli yang getol mengungkap kasus-kasus korupsi di tanah luwu.
lanjut Andi Baso bahwa mengapa Harus Sebelum Membangun?. Agar lokasi tidak melanggar tata ruang (bukan sawah, bukan jalan umum). Desain sudah terjamin aman, bangunan sah bisa dijadikan aset koperasi, bisa dipakai untuk pinjaman bank atau bantuan pemerintah.
Saran Terbaik, Ikuti urutan aman, Urus KKPR dulu, Lengkapi dokumen tanah & badan hukum, Ajukan PBG, Setelah terbit, baru mulai membangun. Tandas andi baso juli, yg biasa di sebut Anbasji.






