Makassar, Gerbongnews. Co. Id – Senin 8 Juni 2026 – Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, terdapat sejumlah keadaan yang menunjukkan dugaan bahwa penanganan perkara narkotika ini belum dilakukan secara komprehensif, menyeluruh, dan berorientasi pada pengungkapan jaringan utama peredaran narkotika.
Perkara ini bermula dari informasi yang diterima oleh BNN RI mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari Medan menuju Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Sulawesi Selatan kemudian melakukan metode controlled delivery of drugs, yaitu teknik penegakan hukum dengan cara membiarkan paket tetap berjalan hingga kepada pihak penerima guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dalam proses tersebut, BI (terdakwa) diamankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Namun dalam perkembangan persidangan, muncul berbagai fakta bahwa terdakwa hanya perintahkan ambil paket berisi sendal dan tidak mengetahui bahwa dalam paket tersebut ada barang terlarang (sabu). Selanjutnya yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam pengendalian pengiriman narkotika tersebut yaitu sandi Amsal alias Andido yang meminta agak di bantu ambilkan paketnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa SANDI AMSAL alias ANDIDO merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Masamba Kelas IIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik BNNP Sulawesi Selatan terhadap SANDI AMSAL pada Jumat, 19 Desember 2025, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya memesan narkotika jenis sabu melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama “Rizky Akbar”, melakukan pemesanan saat berada di dalam rutan, serta mengarahkan pengiriman paket ke alamat yang berkaitan dengan BI (terdakawa).
Selain daripada itu dalam perkara ini hanya BI (terdakwa yang di tuntut oleh pihak Jaksa penuntut umum. Sedangkan yang melakukan pengendalian dari dalam rutan hanya berstatus saksi dalam perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks.
Fakta tersebut menunjukkan dugaan bahwa aktivitas pengendalian narkotika masih dapat dilakukan dari dalam rumah tahanan.
Selain itu, SANDI AMSAL diketahui merupakan narapidana perkara narkotika yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Malili. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap narapidana kasus narkotika, penggunaan alat komunikasi dari dalam rutan, serta kemungkinan adanya jaringan narkotika yang masih beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa SANDI AMSAL memantau perjalanan paket, berkomunikasi dengan kurir, menghubungi terdakwa melalui WhatsApp, mengarahkan terdakwa untuk menunggu paket, dan meminta terdakwa mengambil paket ketika kurir tiba.
Bahkan dalam komunikasi tersebut, SANDI AMSAL menyampaikan kepada terdakwa bahwa kurir sudah berada di lokasi pengiriman dan meminta terdakwa mengambil paket tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa SANDI AMSAL diduga melakukan pemesanan narkotika melalui akun Telegram bernama “Rizky Akbar”, kemudian menggunakan identitas “PUTRI ONLINE SPORT” untuk pengiriman paket narkotika melalui Lion Parcel.
Fakta ini menunjukkan bahwa SANDI AMSAL memiliki peran aktif dan dominan, mengetahui detail proses pengiriman, serta memiliki kendali komunikasi dalam distribusi narkotika. Sementara itu, BI lebih terlihat sebagai pihak yang diarahkan untuk mengambil paket.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa paket sabu berasal dari Harjosari II, Medan, menggunakan identitas pengirim “PUTRI ONLINE SPORT”, dan dikirim melalui Lion Parcel menuju Kota Makassar pada tanggal 21 November 2025.
Selain itu, dalam persidangan disebutkan bahwa pihak BNN RI telah memberikan informasi awal mengenai pengiriman paket tersebut, kemudian BNNP Sulawesi Selatan melakukan controlled delivery di gudang Lion Parcel di Tamalanrea, Makassar, dan selanjutnya melakukan penyamaran guna mengamankan calon penerima paket.
Namun hingga perkara berjalan di persidangan, pihak pengirim belum terlihat diproses, identitas asli pengirim belum diungkap secara terbuka, dan jalur distribusi dari Medan belum dijelaskan secara menyeluruh.
Padahal pengungkapan asal barang dan jalur distribusi merupakan bagian penting dalam pemberantasan jaringan narkotika.
Metode controlled delivery of drugs pada prinsipnya digunakan untuk membongkar jaringan utama, mengidentifikasi pengendali, mengungkap pemilik barang, serta memutus rantai distribusi narkotika.
Namun dalam perkara ini, hasil yang tampak di persidangan justru menunjukkan bahwa yang diproses sebagai terdakwa hanya BI, sementara jaringan utama belum terlihat diungkap, pengendali utama belum diproses secara terbuka, pengirim barang belum terungkap, dan pihak yang memperoleh keuntungan utama belum diketahui secara jelas.
Padahal dari fakta penyidikan dan persidangan telah terdapat petunjuk mengenai asal barang dari Medan, akun Telegram yang digunakan, komunikasi antar pihak, serta keterlibatan narapidana dari dalam rutan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengembangan perkara belum dilakukan secara maksimal.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa tidak mengenal pengirim paket, tidak ditemukan bukti transaksi narkotika, tidak ditemukan pembagian keuntungan, dan hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika.
Fakta-fakta tersebut otomatis berpotensi menghapus unsur pidana terdakwa, namun seharusnya menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap posisi dan peran masing-masing pihak, hubungan antar pelaku, sumber barang, serta konstruksi jaringan secara keseluruhan.
Tidak dihadirkannya pihak-pihak penting dalam proses persidangan menjadi pertanyaan besar.
Pihak Lion Parcel Makassar maupun Lion Parcel Medan tidak dihadirkan sebagai saksi, padahal pihak ekspedisi berpotensi mengetahui data pihak pengirim, proses pengiriman, jalur distribusi, serta identitas pihak pengirim.
Selain itu, pihak BNN RI selaku sumber awal informasi pengiriman paket sabu juga tidak dihadirkan dalam persidangan. Keterangan pihak-pihak tersebut sebenarnya penting untuk memperjelas asal informasi, proses pemantauan, hasil intelijen, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Dalam proses persidangan, pembacaan tuntutan pidana diketahui mengalami penundaan sebanyak dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.
Jadwal Persidangan:
1. 08 April 2026 – Pembuktian
2. 15 April 2026 – Pembuktian lanjutan
3. 22 April 2026 – Pemeriksaan saksi a de charge
4. 29 April 2026 – Pemeriksaan saksi a de charge dan rencana pembacaan tuntutan
5. 06 Mei 2026 – di tunda dengan alasan Tuntutan pidana belum siap
6. 13 Mei 2026 – di tunda dengan alasan Tuntutan pidana belum siap
7. 20 Mei 2026 – Agenda pembacaan tuntutan pidana terdak di tuntut 7 tahun penjara
8. Di tunda karena hari raya
9. 3 Juni 2026 Mengajukan pembelaan
10. 10 Juni 2026 Tanggapan jaksa terkait pembelaan
Dalam perkara narkotika lintas provinsi, penundaan tersebut menimbulkan perhatian publik terkait arah penanganan perkara, kelengkapan konstruksi penuntutan, dan sejauh mana fakta-fakta persidangan benar-benar dijadikan dasar pengembangan perkara.
Dalam penanganan tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum pada prinsipnya tidak hanya berkewajiban menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan, menelusuri asal barang, mengidentifikasi pengendali, dan membongkar jalur distribusi.
Apalagi perkara ini menggunakan metode controlled delivery, sehingga orientasi penanganannya seharusnya lebih luas dan terarah kepada pengungkapan jaringan utama.
“Namun berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, penanganan perkara ini dinilai belum menunjukkan pengungkapan jaringan secara utuh.
Fokus penanganan terlihat lebih tertuju kepada pihak penerima paket yang diamankan di lapangan, sementara pengendali utama, pengirim barang, pemilik narkotika, dan jaringan distribusi yang lebih besar belum terlihat diproses secara terbuka.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan bahwa pengembangan perkara belum maksimal, konstruksi perkara belum utuh, dan tujuan pemberantasan jaringan narkotika belum sepenuhnya tercapai.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, terdapat sejumlah keadaan yang menimbulkan dugaan bahwa penanganan perkara narkotika ini belum dilakukan secara komprehensif, menyeluruh, dan berorientasi pada pengungkapan jaringan utama peredaran narkotika.
Fakta-fakta yang mendasari dugaan tersebut antara lain adanya pengendalian narkotika dari dalam rutan, pemesanan yang dilakukan oleh narapidana hingga kontrol proses pengiriman, belum terungkapnya pengirim utama, meskipun SANDI AMSAL telah mengakui melakukan pemesanan melalui akun Telegram bernama “Rizky Akbar” yang kemudian menggunakan identitas “PUTRI ONLINE SPORT” sebagai pengirim paket melalui Lion Parcel Harjosari II Medan.
Selain itu, tidak dihadirkannya pihak-pihak penting sebagai saksi secara langsung dalam persidangan membuat proses penanganan perkara ini dinilai belum utuh. Belum terlihatnya pengembangan jaringan secara menyeluruh juga menjadi tanda tanya besar dalam perkara ini, terutama karena penggunaan metode controlled delivery belum menghasilkan pengungkapan aktor utama jaringan”. ujar Deril Korlap Alian Mahasiswa Sulawesi Selatan
Praktik dalam proses perkara ini dinilai menyimpang dari tujuan utama dilakukannya controlled delivery of drugs, yang seharusnya berorientasi pada pengungkapan jaringan, bukan hanya berfokus kepada pihak yang dianggap paling lemah dalam rantai distribusi.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas penegakan hukum yang adil dan proporsional dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Oleh karena itu, kami Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan Mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini, termasuk pengembangan jaringan, penelusuran asal barang, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta pengungkapan aktor utama dalam rantai peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. Serta memeriksa semua pihak terkait, lion parcel Medan dan lion Parcel Makassar serta bandar udarah Sultan Hasanuddin”. Tegas Fitra jenlap Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan
“Dalam perkara ini tidak ada bukti valid bahwa terdakwa mengetahui isi paket, terdakwa hanya di perintahkan mengambil paket sendal oleh sandi Amsal alias Andido yang berstatus tahanan rutan Masamba yang kini telah di pindahkan ke lapas khusus Narkotika sungguminasa.
terdakwa bukan pemesan, bukan pemilik, tidak mendapat keuntungan, hanya orang yang di peralat oleh pihak sandi Amsal alias Andido. maka dari itu mensrea (unsur kesengajaan tidak terpenuhi)”.ujar Muh.Tayyib S.H (pendamping hukum)






