Luwu, Gerbongnwes.co.id-||Pelaku Pembunuh Rice, tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan atau P.19 barulah dilakukan Gelar Perkara oleh pihak Kepolisian Polres Luwu.
Kasat reskrim Polres Luwu AKP. Jody Dharma S., Trk., Sik dihubungi oleh media ini pukul.09.23 Wita mengatakan, bahwa terkait kasus terbunuhnya Rice 10 tahun telah berlalu tepatnya di Desa Taba Kec. Walenrang Timur sudah dalam penanganan pihak penyidik polres luwu, Ujarnya. Kamis 19 September 2024.
Selain itu, bahwa untuk lebih jelasnya. Kami dari pihak kepolisian polres luwu tidak akan menunda waktu dan segera dilakukan Gelar Perkara, asalkan sudah ada P.19 atau petunjuk dari Kejaksaan Negeri Belopa. Ucapnya
Selanjutnya. “Seandainya pada malam ini juga ada dari pihak kejaksaan memberikan petunjuk untuk dilakukannya Gelar Perkara, maka kamipun dari pihak penyidik kepolisian polres luwu siap melasanakannya walaupun pada malam ini juga. Jelasnya
Tetapi selanjutnya, jika petunjuk dari pihak kejaksaan juga mengatakan bahwa Gelar Perkara dilakukan di bulan depan. Maka itupun juga kami lakukan, jadi kami tetap menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Luwu. Tandasnya.
Dilain pihak, Penggiat Hukum dari Kantor ADVOKAT & ASSOCIATE ATTORNEY LEMBAGA BANTUAN HUKUM TIPRI sekaligus Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa kami telah mengunjungi pihak penyidik polres luwu, dan disana kami bertemu oleh pihak penyidik atas nama Pak Budi sebagai kanit Res di Unit 1. Jelasnya 19 September 2024.
Selanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut. Penyidik menjelaskan bahwa tunggu kami bersurat dulu ke pihak kejaksaan negeri luwu dan apapun hasilnya nantinya itulah kami tindak lanjuti, yang pastinya tetap kami akan lakukan gelar perkara. Ucapnya
Selanjutnya, kami dari pihak kuasa hukum korban menekankan bahwa mengapa mau dilakukan gelar perkara ulang. Padahal ini sudah pernah di gelar di polsek walenrang timur dan hasilnya pelaku dinyatakan kelainan kejiwaan sesuai surat jawaban yang telah dilayangkan oleh klien kami ke polsek walenrang timur. Pastinya
Jadi menurut hemat kami, bahwa tidak ada tertuang dalam aturan hukum jika kasus yang sudah pernah dilakukan gelar perkara lalu mau dilakukan lagi gelar perkara ulang, dan ini dapat kami nyatakan sudah salah prosedur. Tandasnya
Diketahui, bahwa “Kasus terbunuhnya Almarhuma Rice memang sudah berjalan selama 10 tahun lamanya, dan belum pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Luwu, sebab berkas perkaranya kata penyidik yang menangani masih bolak balik antara pihak Kejaksaan Luwu ke pihak Kepolisian Polsek Walenrang Timur. Ucapnya
Kasus terbunuhnya Almarhuma Rice, tepatnya pada tanggal 08 Maret 2014 Jam.06.30 Wita. Dimana pelaku menggunakan alat sebatang jenis kayu Bitti dengan cara memukulkan ke leher belakang korban dengan cara berkali – kali dan korban langsung tersungkur ke lantai rumah milik korban. Terangnya
Ironisnya, pelaku sampai saat ini masih saja bebas berkeliaran diluaransana menghirup udara segara tanpa harus dilakukan penahanan oleh pihak penegak hukum. Tandasnya
Sementata menurut hasil Forenshik dari rumah sakit jiwa makassar, bahwa pelaku telah diduga mengalami penyakit kejiwa’an. Jelasnya
Terbunuhnya Rice dapat juga di buktikan adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh suaminya atas nama Otto Maupa, dan dibuktikan dengan adanya Bukti Tanda Lapor Polisi Nomor: LP/37/III/2024/Polda Sulsel/Res Luwu/Sek Walenrang Tanggal 08 Maret 2014 Jam 08.00 Wita”. Pungkasnya