PT. Masmindo Belum Terima Pelepasan Aset Jalan Atas Persetujuan DPRD Luwu

oleh -40 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.com||- Mustafa Ibrahim Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Masmindo Dwi Area mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan secara tertulis atas pelepasan aset jalan yang telah disetujui DPRD Luwu beberapa waktu lalu.

“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tertulis tentang bagaimana status transfer aset jalan itu diserahkan ke Masmindo,” ujar Mustafa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota Komisi II DPRD Luwu, Senin, 4 April 2024.

Mustafa mengharapkan agar aset tersebut bisa secepatnya diproses, sebab kata dia, jalan itu merupakan jalur utama untuk menuju area pertambangan Masmindo.

Masmindo mengajukan permohonan aset jalan yang berada di Dusun Kande Api Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong sejak tahun lalu. Akan tetapi pada saat itu, pelepasan aset ini terkendala sebab DPRD Luwu belum menyetujui untuk dilepas.

Setelah dilakukan rapat berkali-kali di Komisi II DPRD Luwu untuk mempertimbangkan aset tersebut, akhirnya DPRD menyetujui aset jalan untuk dilepas melalui rapat paripurna pada Senin, 19 Maret 2024.

Pertimbangan aset itu dilepas sebab berada dalam wilayah kontrak Masmindo sejak tahun 1998, sedangkan Pemkab Luwu mengakui aset jalan itu pada tahun 2012.

Pelepasan aset ini, Pemerintah Kabupaten Luwu mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 25 Miliar dan dana itu digunakan untuk membayar sejumlah proyek tahun 2023 yang mengalami tunda bayar. DPRD juga mengulur waktu menyetujui melepas aset itu lantaran mempertimbangkan riak-riak jika aset tersebut dilepas.

Sementara itu, Alamsyah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Luwu mengatakan, aset jalan akan dilakukan proses lelang ulang meski DPRD Luwu telah menyetujui aset dilepas, Masmindo belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi penyerahan aset jalan ini.

Lantaran taksasi atau tafsiran harga aset dari Tim Apprasial (Penafsir) sudah kadaluarsa. Artinya jika aset dilakukan lelang, maka tafsiran aset sebesar Rp 25 Miliar tidak berlaku lagi. ” Appraisal lahan (aset) hanya berlaku pada periode Agustus 2023 hingga 12 Februari,” ungkap Alamsyah. Sedangkan DPRD Luwu menyetujui pelepasan aset jalan itu pada Senin, 19 Maret 2024.

Seharusnya DPRD Luwu menyetujui pelepasan aset ini pada periode masa berlakunya taksasi lahan kemudian dilakukan lelang. Lantaran keterlambatan DPRD menyetujui pelepasan aset sehingga akan dilakukan lelang ulang.

Sekedar diketahui, meski aset jalan ini berada dalam wilayah kontrak karya Masmindo akan tetapi proses pelepasan tetap dilakukan secara lelang terbuka.

“Jika kita daftar ulang untuk proses lelang, maka harus appraisal ulang. Tetapi tim sudah meninjau lapangan, jika sudah turun nilainya bisa langsung lelang tanpa proses persetujuan DPRD lagi,” pungkasnya.

Dalam rapat itu, pihak Masmindo memastikan aset jalan tersebut tetap bisa dilalui masyarakat jika jalan penggantinya di Desa Kadundung — Boneposi belum rampung