Sengketa Seleksi DPRK Sorong Selatan Memasuki Babak Replik, Penggugat Ungkap Fakta Maladministrasi dan Diskriminasi

oleh -49 Dilihat
oleh

Sorong Papua Barat daya, Gerbongnews.co.id – 19 September 2025 – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara terkait seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan kembali memasuki babak krusial.

Setelah melalui tahapan eksepsi dan jawaban, perkara ini akan berlanjut ke agenda replik yang dijadwalkan digelar secara elektronik (e-court hearing) dalam sidang mendatang.

Melalui Kuasa Hukumnya, Adv. Sulaeman, Ketua Umum LBH-CCI, Para Penggugat menegaskan bahwa replik yang akan dibacakan tidak hanya sekadar membantah jawaban Tergugat, tetapi juga akan menyingkap sejumlah fakta maladministrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

Proses seleksi ini berujung pada penerbitan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029.

“Agenda replik ini adalah kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bahwa gugatan Para Penggugat jelas, berdasar hukum, dan mencerminkan perjuangan konstitusional warga negara. SK yang lahir dari prosedur cacat hukum tidak bisa dipertahankan,” ujar Adv. Sulaeman, yang akrab disapa Bang Zoel.

Dalam berbagai dokumen bantahan, Para Penggugat menyoroti adanya calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun justru diloloskan melalui SK Bupati tersebut. Sementara itu, calon sah yang memenuhi kriteria digugurkan tanpa alasan hukum yang jelas.

Mereka juga menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mencederai prinsip netralitas seleksi. Hal ini, menurut Para Penggugat, jelas bertentangan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Para Penggugat menitipkan pesan penting kepada Tergugat selaku Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Mereka mengingatkan agar setiap kebijakan publik dan keputusan administratif, termasuk SK Bupati a quo, harus mencerminkan keadilan substantif, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pandangan kritis Para Penggugat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau upaya melemahkan institusi pemerintah, melainkan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum,” tegas Bang Zoel saat ditemui di kantornya.

Para Penggugat menilai sengketa hukum ini bukan sekadar pertarungan legal formal, melainkan momentum perbaikan sistem. Mereka mengajak seluruh pihak, termasuk Bupati dan Kuasa Tergugat, menjadikan persidangan ini sebagai sarana memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam seleksi jabatan publik berbasis Otonomi Khusus Papua.

“Putusan nantinya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sengketa ini tidak boleh dilihat sebatas menang atau kalah, melainkan kesempatan untuk menegakkan hukum yang lebih adil, transparan, dan bermartabat,” pungkas Adv. Sulaeman.

Kasus ini terus menjadi perhatian luas, mengingat menyangkut legitimasi DPRK Otonomi Khusus Papua yang memiliki peran strategis dalam mewakili aspirasi rakyat.

Publik menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menimbang fakta-fakta yang diajukan, dan apakah Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029 akan tetap dipertahankan atau dibatalkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (Rijal , CPLA)