PP IPMIL Mengecam Sikap Camat Walenrang Utara Melakakukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Minta Bupati Terpilih Copot Dia Dari Jabatannya

oleh -1127 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id- Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kecamatan Walenrang Utara mengalami nasib buruk setelah namanya diduga kuat dicoret oleh Camat Walenrang Utara.

Persoalan yang menimpa keempat Pegawai P3K tersebut menjadi viral dan disoroti banyak pihak kerena adanya dugaan penyelewengan kekuasaan, salah satu pihak yang menyoroti kejadian tersebut yakni Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL).

Terkait kejadian ini, Wasekum Bidang Hukum dan HAM PP IPMIL, Din Ali Albar, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh camat Walenrang Utara terindikasi menyalahi wewenang.

“Setelah melakukan penelusuran, PP IPMIL sangat prihatin atas pencoretan nama empat pegawai P3K di Kecamatan Walenrang Utara yang dilakukan oleh Kasmal S.Pd, M.Si selaku Camat. Menurut Kami, hal ini merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan oleh camat dan harus di proses secepatnya” Katanya.

Padahal keempat P3K tersebut sudah mengikuti seleksi tes dan sisa menunggu hasil pengumuman dari Kementerian. Menurut Informasi yang beredar, mereka sudah mengabdi di Pemerintahan kurang lebih 10 Tahun lamanya di Kantor Camat Walenrang Utara.

Berdasarkan beberapa dugaan yang didapatkan, Din Ali Akbar yang merupakan Alumni Fakultas Hukum UMI ini sangat menyayangkan hal tersebut dan mengecam tindakan Camat Walenrang Utara.

“Kami menerima Informasi bahwa keempat P3K tersebut ternyata sudah mengabdi sekitar 10 tahun, ini tentu memperlihatkan loyalitas pengabdian yang seharusnya menjadi Pertimbangan oleh Camat Walenrang Utara” Tegasnya.

Lanjut Din Ali Akbar, bahwa seharusnya kasus ini mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah Kabupaten Luwu, Khusunya Bupati terpilih, agar nantinya mengevaluasi Keputusan Camat Walenrang Utara ini.

Permasalahan selanjutnya adalah menyoal sengketa tanah di desa salutubu, yang awalnya telah di selesaikan oleh pemerintah desa salutubu pada tanggal 7 Desember 2024. Kemudian, Camat Walenrang Utara kembali mengeluarkan surat keputusan kepemilikan tanah yang sama namun dengan hasil keputusan yang berbeda pada tanggal 27 Desember 2024.

Sehinnga dengan hal ini kuat dugaan kami bahwa Camat Walenrang Utara kembali menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat surat keputusan kepemilikan tanah, yang di mana ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan tentang Kewenangan kepala desa dalam mengeluarkan SKT. Sehingga Ini jelas melanggar aturan yang ada sebab Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai hal.

olehnya kami meminta kepada pihak terkait untuk segera mencopot dan memproses secara hukum Camat Walenrang Utara sebab kuat dugaan melanggar dan menyalahgunakan kekuasaannya. (Tim Investigasi)