Palopo – Gerbongnews.co.id – Realita dan Faktanya tak terbantahkan lagi, sejumlah warga masyarakat di beberapa daerah di Sulsel merasa kecewa atas pelayanan Polisi untuk mendapatkan keadilan hukum.

Secercah ucapanpun terlontarkan, Dimana Lagi Harus Saya Mengadu dan Melaporkan Serta Mendapatkan Perlindungan Hukum dan keadilan hukum?.

Kasus Pengaduan Masyarakat Korban Penubrukan Areal Lahan Rumput Laut Cattonik di Kampung Kamangi Kec. gantarang Kab. Bulukumba oleh Sebuah Kapal Takbud penonda Kapal Pemuat Material Ore Nikel tujuan PT Huadi, sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukumnya. Sesungguhnya ada 6 orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Begitu pula laporan LSM PROGRESS di Polres Luwu tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi secara Ilegal, Penanganan Hukumnya justru di SP3.
Hal sama juga dialami seorang Korban atas Nama H. Aan Ely Nusdarianto yang mengalami kerugian mencapai Milyaran Rupiah tentang Dugaan Penggelapan dan Penipuan di Masamba Kab. Luwu Utara, dimana yang dilaporkan di Polres Luwu Utara, juga berakhir dengan penghentian Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Luwu Utara yang menanganinya.
Begitu pula di Polres Palopo terkait sejumlah Laporan dugaan Korupsi oleh LSM PROGRESS, khususnya laporan yang ditujukan kepada Direktur PDAM Palopo, dimana pelaporan yang dikawal aksi demo, justru hampir menelan korban jiwa atas sikap arogan salah seorang anggota polisi yang mendorong salah seorang orator aksi demo hingga terjatuh dan hampir saja terbentur kepalanya di tembok pagar Kantor Polres Palopo.
Pertanyaannya adalah. Apa lagi engkau dustakan, dan apa gunanya dibuat “ROAD MAP Transformasi POLRI” dan Slogan “POLRI Untuk Masyarakat” ?
(Lap. M Nasrum Naba)