Makassar, Gerbongnews.co.id- Proses pemekaran empat desa di Kabupaten Luwu terus menunjukkan progres positif. Hal ini ditandai dengan kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penyerahan dokumen hasil verifikasi teknis atas rencana pemekaran desa yang sementara berproses.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan administrasi dan substansi pemekaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muh. Saleh, yang didampingi oleh Sekretaris DPMD Provinsi serta Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa. Sementara itu, rombongan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu dipimpin oleh Sekretaris Daerah bersama Asisten I, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Umum, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu.
Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan penuh semangat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Jelasnya, 05 Maret 2026
Dalam kesempatan tersebut, dokumen hasil verifikasi teknis diserahkan secara resmi sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam memenuhi seluruh persyaratan pemekaran desa.
Verifikasi yang dilakukan oleh Tim Provinsi dan Kabupaten mencakup aspek administrasi, kewilayahan, jumlah penduduk, potensi desa, hingga kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
Proses ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa desa yang akan dimekarkan benar-benar layak secara teknis dan mampu menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik secara optimal.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemekaran desa harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan percepatan pembangunan wilayah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai mekanisme dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten, diharapkan rencana pemekaran empat desa di Kabupaten Luwu dapat segera memasuki tahapan selanjutnya secara tertib dan akuntabel.






