Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo pada Juni 2025. Sengketa hasil pilkada itu sebelumnya digugat oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK)
Sidang diagendakan digelar di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/6) pukul 08.00 WIB. Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
“(Sidang perdana) pemeriksaan pendahuluan,” tulis MK dalam situs resminya yang dilansir detikSulsel, Kamis (12/6/2025).
MK juga telah menyurati pihak-pihak untuk hadir dalam sidang panel tersebut. Mereka yang dipanggil untuk hadir dalam sidang adalah kuasa hukum RMB-ATK dan pihak Bawaslu Palopo.
Diketahui, RMB-ATK menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK dengan nomor perkara: 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada 2 Juni lalu. Dalam gugatannya, RMB-ATK meminta MK membatalkan keputusan KPU Sulsel yang menetapkan paslon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Naili dan Dr Akhmad Syarifuddin , S.E., M.Si selaku Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan,” demikian petitum RMB-ATK lewat kuasa hukumnya yang diajukan ke MK.
Diketahui, Naili-Ome unggul dalam PSU Pilkada Palopo setelah meraih 47.349 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) meraih 35.058 suara.
Sementara RMB-ATK yang menggugat hasil pilkada tersebut memperoleh 11.021 suara. Sementara pasangan nomor urut 4, Putri Dakka-Haidir Basir hanya meraih 269 suara.
Hasil PSU Pilkada Palopo itu pun sudah ditetapkan KPU Sulsel dalam rapat pleno yang digelar Selasa (27/5). Seluruh saksi dari paslon hadir dalam kegiatan itu, kecuali saksi dari paslon RMB-ATK.
“Semua saksi paslon hadir kecuali 03 dan saksi paslon 03 tidak bertanda tangan pada keputusan tersebut, yang lain semuanya bertanda tangan,” ungkap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada wartawan. (Syahril)