Mau Bilang Apa, Nasib Sudah Jadi Bubur, Kadis DLH Luwu Menekam Ditahanan Atas Kasus Skandal Korupsi Pengadaan Bibit Kakao

oleh -89 Dilihat
oleh

Mau Bilang Apa, Nasib Jadi Bubur, Kadis DLH Luwu Menekam Ditahanan Atas Kasus Skandal Korupsi Pengadaan Bibit Kakao

Belopa,Gerbongnews.co.id||- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi Albaruddin Andi Picunang (50), terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kakao. Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H. Jumat (28/2/2025)

Sebelumnya, Kejari Luwu telah melayangkan dua kali panggilan kepada Albaruddin, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya pencarian ke kediamannya juga tidak membuahkan hasil. Namun, pada Kamis, 27 Februari 2025, Albaruddin akhirnya bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor Kejari Luwu.

Kasus ini bermula saat Albaruddin menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu pada tahun 2020. Ia mengambil alih peran kelompok tani, fasilitator desa (FD), dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.

Dengan dalih bahwa hingga Oktober 2020 kelompok tani belum menemukan penyedia yang sesuai, Albaruddin mengarahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera. Namun, ia tidak melakukan seleksi kelayakan terhadap perusahaan tersebut. Akibatnya, CV. Marga Sejahtera memperoleh keuntungan sebesar Rp883.360.000,00, yang dibayarkan oleh 28 kelompok tani dalam periode 11–29 Desember 2020.

Kasus ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi pada 14 Mei 2024. MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Albaruddin serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum, terutama yang merugikan negara dan masyarakat, akan mendapatkan sanksi tegas. Ia berharap eksekusi ini menjadi efek jera bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Saat ini, Albaruddin Andi Picunang, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa hukuman sesuai amar putusan.(*)