Luwu, Gerbongnews.co.id – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada Pasal 53 dan Pasal 55.

Akhir – akhir ini terjadi kelangkaan BBM diberbagai SPBU di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, disebabkan adanya segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan trangsaksi BBM Ilegal.

Katakan saja seperti yang terjadi di SPBU Kecamatan Lamasi. Maraknya terjadi penjualan BBM Ilegal hingga membuat para pengemudi merasa resah maupun masyarakat ikut terseret sulit mendapatkan BBM tersebut, kejadian ini terjadi dini hari Jam. 12.00 Wita tanggal 3 Januari 2026.
Mengutip adanya Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada Pasal 53 dan Pasal 55. Maka tentunya para pelaku dikenakan sanksi hukum tindak pidana seperti yang termaktub dalam “Pasal 53: Melarang kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga (penjualan/perdagangan) tanpa izin resmi dari pemerintah. Sanksi pidana bervariasi mulai dari penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp. 40 miliar, tergantung jenis pelanggaran usaha yang dilakukan tanpa izin.
Dilanjutkan dengan Pasal 55: Secara spesifik melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Samahalnya dengan Status Penjualan Eceran (Pertamini) dianggap ilegal karena umumnya tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur BBM dan tidak memenuhi standar keamanan pemerintah”.
Sementara itu, dugaan penjualan BBM secara Ilegal di SPBU Kecamatan Lamasi yang dikoordinir oleh sejumlah Oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat dari kalangan para pengemudi kendaraan maupun masyarakat petani sulit mendapatkan BBM Subsidi.
Untuk itu, Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH mengutuk keras dan akan membawa persoalan ini kerana hukum sebagaimana tertuang ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 dan Pasal 55. Termasuk UU yang ditarafkan oleh Pertamina, melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga, yang menerapkan sanksi tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan sanksi pidana.
Selanjutnya Sanksi ini didasarkan pada pedoman internal Pertamina (Pedoman Operasional SPBU) dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ujarnya
Selan itu pula, Andi Baso Juli, SH juga meminta dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Luwu dan kejaksaan luwu segera menindaklanjuti adanya dugaan penjualan BBM Ilegal tersebut, dan termasuk juga dari pihak Pertamina diminta pula segera tidak lagi mensuplay minyak BBM dan sekaligus menutup akses penjualan di SPBU Kecamatan Lamasi dikarenakan dianggap sudah sangat meresahkan dan merugikan negara. Utamanya para pihak pengemudi maupun masyarakat petani yang berhak mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi tapi tidak mendapatkan haknya, dan ini juga patut diduga sudah mencederai kepercayaan sistem kerjasama dari pihak pertamina seperti yang tertuang dalam Pertamina, melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga, yaitu menerapkan sanksi tegas terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dan sanksi pidana.
Sanksi ini didasarkan pada pedoman internal Pertamina (Pedoman Operasional SPBU) dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketus Andi Baso Juli, SH yang gemar mengungkap kasus – kasus yang terindikasi rana korupsi di tanah luwu yang dicintai ini.
Selanjutnya, wartawan ini berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola SPBU Kecamatan Lamasi melalui Hp Telepon maupun sms tidak sama sekali memberikan tanggapan dan jawaban sehingga berita ini diturunkan. Pungaksnya. (Lap. Tim)




