Luwu Utara, Gerbongnews.co.id- Pers Liris: jumat 17 oktober 2025. Muh Alfian Pengurus PEMILAR LUWU UTARA

Indonesia memiliki beragam komoditas yang unggul yang di akui dunia salah satunya komoditas kelapa sawit meskipun ini berasal dari Afrika barat dan tengah, tetapi perkembangan perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan
Begitu pesat dan masif dari sekitar 294.5 Ribu Hektar pada Tahun 1980 menjadi lebih dari 16.8 Juta Hektar Pada Tahun 2023 dan ini terus mengalami peningkatan .
Luwu utara selayaknya daerah lain di indonesia juga memiliki kekayaan alam yang cukup melimpah dan sudah sepatutnya kekayaan ini dapat di kelola dengan baik untuk menunjang pertumbuhan ekonomi tanpa melupakan prinsip-prinsip keadilan dan kaidah-kaidah lingkungan hidup .
Perkebunan kelapa sawit di kabupaten luwu utara belakangan ini juga mengalami peningkatan yang begitu masif dari perkotaan dan pelosok desa hingga pesisir kita dapat menjumpai tanaman ini.
Sejalan dengan Investasi Pengolahan CPO terus berdatangan di luwu utara dan menjadi bukti potensi perkebunan kelapa sawit di luwu utara cukup menggiurkan.
Tercatat sudah ada 4 pabrik Pengolahan CPO yang beroperasi di luwu utara antara lain. PT. Surya Sawit Sejahtera di Kecamatan Tana Lili, PT. Jas Mulia di Kecamatan Sukamaju, PT. Parma Darma Global Sawit di Kecamatan Sukamaju, dan PT Kasmar Matano di Kecamatan Masamba.
Terbaru ada rencana pendirian pabrik lagi Yang berada di Kecamatan Mappedeceng Desa Uraso yang akan di kelola PT . Mitra Andalan Sawit.
“Yang menjadi perhatian khusus kami bagaimana pemberian lokasi pabrik sawit yang amburadul yang mengesampingkan prinsip-prinsip kemanusiaan, hak warga sipil dan dan kaidah-kaidah lingkungan hidup, maupun tata kelola birokrasi yang kurang baik sehingga menghasilkan tata kelola ruang yang buruk pula.
Pada Perda RT/ RW pada Tahun 2011 di Wilayah Industri Luwu Utara hanya berda di dua Kecamatan antara lain Kec , Bone – Bone dan Kec, Malangke.
Tetapi kita bisa melihat sendiri bagaimana kemudian pabrik sawit yang berdiri di luar wilayah yang telah di atur oleh Perda tersebut, kemudian Perda No 1 Tahun 2023 perubahan perda 2011 menyebutkan secara jelas Wilayah peruntukan Industri hanya berda pada Kec. Tana lili.
Tetapi kemudian bagaimna bisa rekomendasi pertimbangan teknis kesuasaiyan ruang yang di keluarkan pejabat terkait untuk PT. Mitra Andalan Sawit di Kec Mappedeceng Desa Uraso di afirmasi hampir sepenuhnya yang jelas – jelas kawasan ini di luar Dari kawasan peruntukan Industri yang di atur Perda 2023.”
“Ini bukan tentang menolak Investasi tetapi bagaimana Investasi ini bukan hanya mampu menyerap tenaga kerja, membantu pertumbuhan ekonomi , tetapi sudah sepatutnya menaati regulasi dan berperan menjaga kelestarian lingkugan hidup.
Beberapa pabrik sebelumnya sudah sepatutnya menjadi Refleksi, kita bersama bagaimna limbah yang di hasilkan tidak hanya mencemari tanah dan sungai tetapi juga mencemari udara.
Masyarakat di Wilayah Masamba, Baebunta, Sukamaju, Tanallili sudah merasakan bagaimana bau busuk yang di hasilkan dari limbah pabrik yang terus di hirup setiap hari, tentunya sangat menggangu aktivitas masyarakat.
Apa lagi berada dekat dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan di mana murid yang seharusnya belajar dengan baik, pasien yang semestinya berobat dengan baik, kini terganggu dengan adanya limbah pabrik sawit dan juga sangat berbahaya untuk kesehatan manusia.
Kami mengajak masyarakat untuk peka terhadap isu ini agar kita dan generasi selanjutnya berhak untuk merasakan udara segar dan selayaknya udara pedesaan dan ini adalah hak mendasar yang seharusnya kita pertahankan dan wajib pemerintah untuk menjaganya.”
“Pemerintah sebagai pengarah arah jalannya pemerintahan seharusnya mempertimbangkan segala aspek bukan hanya kebutuhan peningkatan ekonomi tetapi harus juga melihat aspek sosial masyarakat.
Di beberapa negara dan kota-kota besar Industri selalu terpusat pada satu kawasan sehingga mudah di akomodir dan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang di hasilkan dengan melakukan Kontrol dan Pengawasan.”
“Empat pabrik kelapa sawit yang sebelumnya berdiri, dan sudah sepatutnya menjadi refleksi kita bersama bagaimana tata kelola ruang yang buruk. Merampas hak masyarakat untuk belajar, bekerja dan merawat pasien dengan baik, tanpa terganggu dengan aroma polusi udara yang sangat berbahaya itu.
“Perlu kita ingat, bahwasanya pemerintah tidak boleh tutup mata, telinga, dan pangku tangan terkait permasalahan tentang lingkungan.
Berdasarkan Pasal 45 hingga 48 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membahas Pengendalian Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 45 mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 46 mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Pasal 47 menekankan bahwa setiap orang yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 48 mengatur tahapan pemulihan, yang meliputi penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi. (*)






