Luwu, Gerbongnews||- Terkait laporan aduan warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan kab. Luwu yang ditindaklanjuti oleh Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) kini sudah ditemukan adanya Indikasi Penyalagunaan Dana Desa.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Belopa Andi Ardi mengatakan Kepada Wartawan Media Gerbongnews, bahwa dari pihak-pihak terkait dalam hal ini Perangkat Desa Lampuara sudah terperiksa, dan ditemukan adanya Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, saat ini kita sudah serahkan ke Tindak Pidana Khusus dan berkoordinasi dengan Inspektorat Luwu,” Ujarnya Senin, 10 Maret 2025
Selanjutnya, penanganan pengaduan warga Desa Lampuara kini sudah memasuki tahap Penyelidikan di bidang Pidana Khusus sejak Bulan Februari 2025 dan akan ditindaklanjuti lebih mendalam. Tandasnya
Sementara Terkait adanya dugaan Indikasi Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara, Pikah Kejaksaan belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait item maupun besaran Penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
“Terkait soal itu, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses dan nanti kami akan sampaikan jika semua proses sudah selesai dilakukan dan selanjutnya akan dikordinasikan dengan pihak APIP dalam hal ini Inspektorat Luwu,”.
Dilain tempat, Direktur Eksekutif Lembaga LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH dan Juga aktif selaku Lawyer maupun pimpinan media Gerbongnews, bahwa menanggapi atas adanya laporan aduan warga Desa Lampuara yang penanganannya sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belopa adalah patut kita Apresiasi.
“Insya Allah, kita tunggu saja sejauhmana hasilnya nanti. Dan saya rasa Kejaksaan Negeri Belopa tidak bakal membiarkan laporan aduan tersebut berlalu begitu saja sebab ini sudah masuk rana penyelidikan”. Ujarnya
Selain itu, Kepada Warga Desa Lampuara agar bersabar menanti. Saban hari semua akan dituntaskan, dan penanganannya sudah berjalan sesuai Prosedur Tetap (Protap) atau Standar Oprasi Prosedur (SOP). Pungkas Andi Baso Juli, SH yang biasa disebut juga dikalangan Aktivis Luwu Anbasji dan juga gemar mengungkap kasus – kasus Korupsi ditanah Luwu Pungkasnya. (Lap. Tim Investigasi)