PALOPO, Gerbongnews – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili-Akhmad, Baihaki, menanggapi rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo terhadap kliennya, Naili Trisal.
Menurut Baihaki, Bawaslu Palopo telah melanggar ketentuan internalnya sendiri, khususnya Pasal 22 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, karena mengeluarkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
“Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” kata Baihaki dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
“Ibu Naili tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tapi langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi,” sambugnya.
Ia menilai, tindakan Bawaslu mencederai asas keadilan dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Ini sangat keji dan radikal. Hak seseorang untuk memberi klarifikasi diabaikan,” ujarnya.
“Padahal dalam penanganan temuan, verifikasi dan klarifikasi adalah syarat mutlak. Kami akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran prosedural ini,” tegasnya.
Baihaki juga menyoroti substansi persoalan yang menjadi dasar temuan Bawaslu, yakni dugaan pelanggaran administrasi terkait laporan pajak.
Ia menegaskan, surat keterangan fiskal dari Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa dokumen pajak Naili sah dan benar.
“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru,” ungkapnya.
“sementara data resmi dari instansi berwenang sudah menyatakan benar. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Paslon 04, Haedar Djidar, mengimbau publik agar tidak salah memahami rekomendasi Bawaslu tersebut.
Ia menilai langkah Bawaslu sangat disayangkan karena justru bisa menciptakan kegaduhan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Mereka menyebut ada pelaporan SPT yang tidak sesuai, padahal data yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak sudah menyatakan pelaporan Ibu Naili benar dan sesuai aturan,” ucapnya.
“Bahkan, kasus ini sampai dibawa ke DPR RI, padahal semuanya ada mekanisme yang jelas,” laanjut Haedar.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.
“Jangan sampai isu ini jadi bola panas. Kami harap publik tidak salah kaprah dan tetap melihat persoalan ini secara objektif,” pungkasnya. (Lap. Syahril)