Kuasa Hukum Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan di Polres Luwu

oleh -174 Dilihat
oleh

 

Luwu, Gerbongnews — Muh. Rifky, selaku kuasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Luwu. Rifky menilai proses hukum yang dijalankan hingga kini belum mencerminkan asas-asas dasar hukum, yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Foto: Dokumen Bukti Surat Laporan, sejak tanggal 15 Januari 2025 Sampai Saat Ini Belum Ditingkatkan Oleh Pihak Kepolisian Polres Luwu
Foto: Dokumen Bukti Surat Laporan, sejak tanggal 15 Januari 2025 Sampai Saat Ini Belum Ditingkatkan Oleh Pihak Kepolisian Polres Luwu

“Kami sebagai pelapor hanya berharap proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya, kami justru merasa dipingpong, tanpa ada kejelasan progres. Setiap kali menanyakan perkembangan, jawabannya hanya berputar di tempat yang sama,” ujar Rifky, Senin (10/6/25).

Ia menyebutkan bahwa laporan sudah diajukan sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Ditreskrimum Polres Luwu. Namun, hingga kini, pihaknya belum melihat adanya itikad baik maupun tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Lebih lanjut, Rifky mengingatkan pentingnya implementasi hukum yang berpihak pada masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018. Surat edaran itu menggaris bawahi pentingnya penyelesaian perkara pidana yang efisien dan efektif dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Surat edaran itu menekankan bahwa penyelesaian perkara harus menciptakan rasa keadilan yang luas, meningkatkan peran masyarakat, dan menciptakan suasana damai. Tapi dalam kenyataan, kami sebagai pelapor justru merasa diabaikan,” tegas Rifky.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian penanganan kasus dengan ketentuan waktu yang berlaku. “Dalam aturan, disebutkan bahwa tindak pidana biasa seharusnya ditangani dalam waktu paling cepat empat belas hari dan paling lama atau maksimal 30 hari. Namun Sudah beberapa bulan kasus ini bergulir bagaikan Kasus Yang sangat luar biasa, dimana sampai sekarang ini, Kasus belum ada kejelasan apa pun kepada korban,” katanya.

Rifky berharap aparat penegak hukum dapat lebih responsif dan profesional dalam menangani laporan masyarakat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Rifky Juga menyampaikan bahwa iya telah melakukan koordinasi dengan pihak propam polres Luwu namun masih juga belum ada kejelasan sehingga iya akan melayangkan Surat secara resmi kepada propam Polda Sulsel,…”tegasnya.