Kadis DPMPTSP: Stand Pelayanan LPSE Di Luwu Tidak Beroprasi, Masyarakat Dan Pelaku Usaha Agar Mendapat Pelayanan Prima

oleh -141 Dilihat
oleh

Luwu Gerbongnews.co.id||- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang mengatur tentang penyiadaan barang dan jasa, Pemda Luwu memberikan teguran keras agar Stand tidak dikosongkan.

Muhammad Rudi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Luwu mengatakan, bahwa Stand LPSE yang berada dalam ruang lingkup pemda luwu, tidak boleh terjadi kekosongan pelayanan. Jelasnya Selasa, 11 Februari 2025.

“Akhir -akhir ini saya mrlelihat sepertinya Stand LPSE telah terjadi kekosongan, dan bahkan taksatupun karyawan yang nampak terlihat didalamnya memberikan pelayanan”.

Jika memang Stand LPSE tidak lagi aktif untuk memberikan pelayanan kemasyarakat, sebaiknya diganti saja oleh Stand lainnya, karena masih banyak Stand  lainya yang bisa masuk menempatinya.

“Gedung DPMPTSP dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu adalah bagaimana mempercepat dan mepermudah pelayanan untuk keperluan  kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha”.

“Seperti halnya, dari berbagai perusahaan yang datang kekami mempertanyakan terkait stand Pelayanan LPSE yang terjadi kekosongan dan taksatupun karyawan yang berjaga untuk memberikan pelayanan sesungguhnya kami butuh pelayanan”. Ujar Masyarakat ke Kadis

Jadi jika sudah seperti ini Stand LPSE tidak lagi aktif, sebaiknya dicabut saja dan digantikan yang lainnya agar tidak mengganggu bagi Stand pelayanan lainnya yang hendak memasuki tempat tersebut. Tandas Muh. Rudi

Dilain pihak, salah satu masyarakat Armin mempertanyakan bahwa kenapa Stand LPSE Luwu taksatupun karyawan yang memperlihatkan dirinya untuk memberikan pelayanan. Padahal kami sangat butuh diberikan pelayanan, perusahaan kami saat ini kami mau aktifkan izin -izinnya agar bisa beroprasi kembali.

Kalau begini caranya Stand LPSE tidak lagi ada karyawannya yang aktif, sebaiknya pemerintah mengganti saja Stand bidang lainnya agar pelayanan kepada masyarakat bisa teratasi. Jika sudah seperti ini setuasinya, pengurusan kami sudah terhambat dan sangat dirugikan. Jelasnya 11/2/25. (Lap. Basnawir)