Jalan Hauling Road Menghubungkan Seba – Seba Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Bungku Sulawesi Utara Disorot Para Sopir Penumpang Yang Melintas

oleh -200 Dilihat
oleh

Seba – Seba, Gerbongnews.co.id – Setiap sekali kendaraan melintas di jalan hauling road seba – seba sopir yang memuat penumpang diwajibkan membayar dipos jaga yang di awasi secara ketat oleh seorang oknum yang mengaku dirinya bekerja di perusahaan PT. Vale Inco selaku Satpam.

Nampak terlihat kendaraan terparki di depan jalan pos hauling Road Seba - seba
Nampak terlihat kendaraan terparki di depan jalan pos hauling Road Seba – seba

Jumlah dana tunai yang disetor oleh sopir ke Oknum Satpam tersebut setiap satu kali melintas, adalah sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Dan pungutan ini sudah bertahun – tahun lamanya berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak pemerintah setempat. Ujar Sopir tersebut yang tak ingin disebutkan namanya kepada media ini Senin, 05 Januari 2026.

Nampak terlihat sejumlah sopir angkutan kendaraan berkerumun di depan pos seba - seba.
Nampak terlihat sejumlah sopir angkutan kendaraan berkerumun di depan pos seba – seba.

Selain itu, sopir tersebut mengatakan bahwa setiap pembayaran setor ke Oknum Satpam dengan jumlah dana tunai sebesar Rp.100rp, kami sopir tidak pernah diberikan berupa bukti kertas karcis retribusi bahwa apakah ini benar dinaungi oleh Pemerintah Daerah atau dipihak Perusahaan PT. Vale.

Jika memang ini ada ketidak jelasan atas tindakan Oknum Satpam tersebut, tentu kami sopir sudah sangat dirugikan dan kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan di wilayah tersebut agar turun menindak pelaku oknum satpam sebab ini sudah sangat meresahkan bagi kami sopir yang melintas.

Dilain tempat, salah satu sopir atas nama Iwan Lawangke yang juga terkadang melintas di jalan seba – seba mengatakan bahwa sebenarnya kami sopir sudah ada kesepatan dari dulu terhadap pos yang ada di jalan hauling Road itu, dan setiap sopir yang melintas memang di wajibkan menyetor dana kepos tersebut, kalupun ada teman – teman sopir lainnya yang keberatan. Itu kemungkinannya belum mereka ketahui, hanya saja kesepakatan itu tidak ada bukti berupa kertas yang menjadi pegangan. Ujarnya

Sementara Direktur Lembaga LSM Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH, menanggapi adanya sorotan tajam yang dilakukan oleh para sopir penumpang terkait adanya Oknum Satpam yang mengaku dirinya adalah karyawan Perusahaan PT. Vale lalu memungut biaya senilai Rp. 100.000,- (Seratis Ribu Rupiah) dengan tidak melampirkan bukti karcis retribusi dari pihak Pemerintah Daerah setempat. Itu namanya pungutan liar (Pungli)

Jika kita mengacu pada ancaman pungli, itu sangat serius. Dan bisa dikenakan pidana penjara hingga seumur hidup atau denda besar, terutama bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Adapun aturan hukumnya pungli bisa dijerat dengan pasal korupsi seperti Pasal 12e UU Tipikor (pidana penjara min 4 tahun, max 20 tahun, denda besar).

Pelaku non-pejabat, bisa saja terjerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Sementara pejabat bisa dijerat Pasal 423 KUHP (penjara hingga 6 tahun).

Selain sanksi pidana, pungli juga menimbulkan kerugian negara, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pelayanan.

Selanjutnya, jika ada pihak yang Persekongkolan dalam tindak pidana pungutan liar (pungli) dapat dijerat menggunakan beberapa pasal, tergantung pada status pelaku (apakah pegawai negeri atau bukan) dan modus operandi yang dilakukan. Pasal-pasal yang digunakan meliputi Pasal 55 KUHP (Penyertaan/Turut serta) dan juga pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Pasal ini menjerat mereka yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana. Pelaku persekongkolan pungli akan dijerat menggunakan pasal utama pungli (seperti Pasal 368 atau 423 KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP: Menjerat tindakan pemerasan dengan ancaman kekerasan atau paksaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Jika pelaku pungli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pasal 423 KUHP: Menjerat pegawai negeri atau pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999): Pasal ini secara khusus menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa orang lain untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya secara melawan hukum karena kekuasaannya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor: Pungli yang memenuhi unsur kerugian negara atau menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum juga dapat dijerat pasal-pasal umum tindak pidana korupsi ini.

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan: Bagi petugas di instansi pelaksana seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sanksi bagi pelaku pungli diatur dalam Pasal 95B, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021: Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain sanksi pidana, pelaku pungli juga dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat sesuai Peraturan Pemerintah ini. Pungkasnya. (Lap. Tim)