IPMIL: Non Jobkan Camat Walenrang Utara Dan Dipidanakan

oleh -101 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id- Aksi demontrasi PP IPMIL dan Masyarakat Walmas Menggugat pada tanggal 21/02/2025 di jalan poros palopo- masamba adalah gerakan protes terhadap Camat Walenrang Utara yang salah dalam mengambil kebijakan, bahkan melampaui kewenangan camat

Deil Breadly Kamban selaku Jenderal Lapangan menyampaikan bahwa dalam hasil penelusuran dan investigasi PP IPMIL, kami menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah persoalan pencoretan 3 tenaga honerer dengan beredarnya rekaman percakapan antara camat dan tenaga honorer yang ia pecat, dalam percakapan tersebut, latar belakang pemecatan honorer adalah karena instruksi Team 02.
.
Kemudian persoalan sengketa tanah di desa salutubu, camat Walenrang Utara mengeluarkan surat keputusan yang memenangkan salah satu pihak yg bersengketa,ini jelas pelanggaran wewenang , sangat jelas pelanggaran wewenang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Unsur-unsur penyalahgunaan wewenang
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum
Melakukan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu
Melampaui wewenang
Mencampuradukkan wewenang
Bertindak sewenang-wenang
Hukuman pidana
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun
Denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,
Kami akan melaporkan hal ini ke polda sulsel,kejaksaan tinggi sulawesi selatan,polres luwu dan kejaksaan negeri Luwu.
Lalu, beb

erapa hari pasca Pilkada Luwu, Camat Walenrang Utara, mengintervensi Kepala Ranting PSDA lewat via telpon untuk mengeluarkan 5 tenaga honorer dari tempat kerjanya.

Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat, di tahun 2021 saat Aliansi Gerakan Masyarakat Siteba ingin melakukan aksi demontrasi di PT Siteba Energy, beberapa masyarakat membawa tuntutan aksi untuk di tanda tangani camat walenrang Utara sebagai penguatan, namun Camat enggan menandatangani tuntutan tersebut dengan dalil perusahaan tersebut ada di wilayahnya dan camat belum mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut.

Sehingga dari temuan dan aduan tersebut, sehingga massa aksi mengangkat Grand isu “Copot Camat Walenrang Utara, Karena Penyalahgunaan Kekuasaan”.

Lanjut, Deil Breadly Kamban. Bupati dan wakil Bupati Luwu harus tegas, segera evaluasi serta copot pejabat bermasalah, dalam hal ini Camat Walenrang Utara karena kegaduhan di batang tubuh masyarakat Wilayah yang ia Pimpin. Kami juga meminta untuk menonjobkan Camat Walenrang Utara dari semua peran birokrasi pemerintah kabupaten luwu.

Terakhir kami meminta ke Polda sulawesi selatan,Kejaksaan Tinggi sulawesi Selatan,Polres Luwu,Kejaksaan Negeri Luwu untuk mengusut penyapahgunaan Wewenang yg dilakukan Camat Walenrang Utara, apabila tuntukan kami tidak ditindaki segera,maka kami akan melakukan aksi yg lebih besar demi keadilan.