FKJ Mengajukan Surat Pengunduran Diri, KPU Diminta Transparan

oleh -74 Dilihat
oleh

Palopo, Gerbongnews — Surat pengunduran diri Farid Kasim Yudas (FKJ) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tiba-tiba dipertanyakan publik yang meragukan keberadaan surat tersebut.

Keikutsertaan FKJ dalam bursa bakal calon Wali Kota Palopo 2024 lalu lanjut ke PSU, sehingga Surat terkait keabsahan dan keterbukaan dokumen pengunduran dirinya sebagai ASN, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pencalonan dipertanyakan.

Wartawan yang berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu komisioner KPU Palopo, Wandi Ismail, mendapat jawaban bahwa urusan itu bukan dalam lingkup devisinya. Namun, Wandi meyakini bahwa surat pengunduran diri tersebut telah ada.

“Itu syarat calon, bukan syarat pencalonan. Saya yakin sudah ada karena menjadi bagian dari kelengkapan administrasi calon,” ujar Wandi.

Ketika ditanya apakah dokumen itu bisa didokumentasikan atau difoto untuk keperluan pemberitaan, Wandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena hanya operator yang memiliki akses ke aplikasi Silon—sistem yang menyimpan semua data kandidat kepala daerah.

“Yang bisa buka hanya operator, dan tidak boleh disebarluaskan,” jelas Wandi yang juga merupakan mantan wartawan.

Lebih lanjut, Wandi menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan kepada komisioner KPU Makassar, Ahmad Adiwijaya, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai komisioner KPU Palopo. Ahmad dinilai lebih memahami prosedur dan mekanisme administrasi calon karena pengalamannya yang cukup panjang di KPU.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Ahmad Adiwijaya melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang dilakukan media ini berulang kali belum mendapat respons. (Lap. Syahril)