Luwu, Gerbongnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu mengusulkan agar APBD Tahun 2025 dilakukan pencermatan ulang melalui pembahasan bersama akibat pemangkasan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Luwu dan TAPD di ruang musyawarah DPRD pada Selasa, 11 Maret 2025. DPRD menegaskan bahwa penyesuaian APBD 2025 sebaiknya dibahas bersama agar kebijakan berjalan selaras.
Summang, anggota DPRD Luwu dari fraksi Demokrat mengatakan, penyesuain atau pergeseran APBD 2025 akibat Inpres nomor 1 tahun 2025 perlu dibahas bersama agar TAPD Luwu tidak mengambil kebijakan sepihak.
“Salah satu contohnya adalah sewa mobil dinas untuk eselon II (Kepala Dinas). Secara teknis mending kita sewa mobil tongkang atau sampah yang lebih bermanfaat kepada masyarakat,” kata dia.
Summang menuturkan, kebijakan belanja mobil dinas itu di tengah efisiensi anggaran akibat dari TPAD Luwu mengambil kebijakan sepihak tanpa melibatkan DPRD Luwu. Sehingga dia meminta untuk pergeseran anggaran APBD 2025 ini perlu dibahas ulang bersama agar bisa dicermati.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Alamsyah, menjelaskan bahwa dasar hukum penyesuaian APBD 2025 mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ. SE tersebut mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025.
Poin kelima dalam SE itu menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD 2025, yang cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Tidak disebutkan bahwa pembahasan harus dilakukan bersama Banggar atau anggota DPRD.
Alamsyah melanjutkan bahwa TAPD belum sepenuhnya melakukan penyesuaian APBD 2025. Sejauh ini, kata dia, kebijakan efisiensi yang sudah diterapkan baru berupa pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Kami belum sisir aspek-aspek apa saja perlu diefisiensikan sebab kami masih perlu bertemu dengan Bupati untuk rapat membicarakan aspek apa saja. Sejauh ini yang kami efisiensikan adalah perjalanan dinas karena sesuai dengan Inpres,” kata Alamsyah.
Terkait belanja mobil dinas dalam bentuk sewa, Alamsyah menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya diberlakukan bagi dinas yang memang tidak memiliki kendaraan operasional.
“Sewa mobil hanya diprioritaskan bagi dinas yang tidak memiliki kendaraan dinas. Selain itu, biaya pemeliharaan ditanggung oleh penyewa, sehingga tidak membebani anggaran daerah,” pungkasnya.