Dinas Nakertrans Luwu Patut Di Ajungin Jempol, Menarik Pajak PKWT Di PT. BMS Bukan Hal Mudah Dicapainya

oleh -21 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id – Berkat karena kemampuan dan strategi manajemen administrasi yang dimilikinya, maka Dinas Nakertrans Kabupaten Luwu mampu menarik Pajak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terkhusus bagi tenaga asing cina yang berada di PT. BMS Desa Karang – karangan.

Hasbullah Bin Mus selaku kepala dinas nakertrans kabupaten luwu mengatakan, bahwa sebelum kami melakukan penarikan pajak PKWT di perusahaan PT. BMS (Bumi Mineral Sulawesi) kami telah berkoordinasi bersama komisi 3 DPRD Luwu. Jelasnya Senin, 28 April 2025

Selanjutnya, dari hasil koordinasi tersebut. Maka kami bersama komisi 3 DPRD Luwu melakukan studi banding ke Pemerintah Daerah Morowali Provinsi Sulawesi Tengah seperti apa langkah yang kami lakukan untuk pencapaian penarikan pajak PKWT Cina, karena disana ada banyak industri pengelolaan Nikkel yang mempekerjakan tenaga Asing Cina.

Selanjutnya, kamipun juga bersama Komisi 3 DPRD Luwu berkoordinasi ke Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (RI) di jakarta dan mereka menunjukkan bahwa daerah bisa juga mendapatkan hasil pajak PKWT jika mau melakukannya. Namun dari hasil koordinasi tersebut, kami sudah realisasikan dengan baik dan hasilnya sudah kami raih.

Sejak tahun 2018, seharusnya Pemda Luwu sudah mencapai penarikan pajak bagi mereka pekerja asing cina maupun pekerja asing lainnya. Tapi di tahun 2024 barulah direalisasikan, dan selama ini hasilnya hanya larinya ke pusat saja dikarenakan daerah belum memperhatikan saat itu. Nanti setelah kami menjabat, barulah tercapai hasil yang diharapkan tetapi itu belum seberapa yang diharapkan.

“Pungutan hasil pajak PKWT dari jumlah 68 orang tenaga cina yang dipekerjakan oleh perusahaan PT. BMS, dan baru sebanyak 30 orang kami sudah tarik pajaknya sebesar Rp.33 Dolar atau disetarakan jumlah rupiah sebesar Rp.537.998.00,-“. Bagaimana jika sudah ratusan atau ribuan orant, tentu lebih besar lagi.

Selanjutnya, sisa dari 38 orang pekerja asing cina, itu akan menyusul penarikan pajaknya di bulan 7 hingga bulan 8 dalam tahun 2025, dan Insya Allah semua akan kami upayakan untuk mencapainya sesuai kontrak yang di pekerjakan oleh perusahan tersebut.

“Kami akui jika penarikan pajak pekerja asing itu belum ada perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten luwu melalui penetapan DPRD Luwu, dan ini hanya merunuk pada Peraraturan Bupati Luwu (PERBUP)”.

Perlu di ingat, bahwa kedatangan pekerja asing cina maupun pekerja asing lainnya ke kabupaten luwu untuk menjadi pekerja. Itu menambah hasil Pajak Daerah, dan ini bukan hanya Industri Perusahaan PT BMS saja tetapi juga ditujukan pada industri – industri lainnya.

Untuk karyawan “Outsourcing” di PT. BMS atau karyawan yang bekerja di perusahaan lain, bukan langsung di perusahaan tempat mereka menjalankan tugas itu sudah berjumlah kisaran 900 orang dan ini sudah masuk dalam pendataan kami di Dinas Nakertrans.

Tanggung jawab bagi kami di Dinas Nakertrans Luwu untuk mendata pekerja lokal maupun non lokal, terus kami lakukan berdasarkan kontrak karyawan yang dipekerjakan oleh setiap perusahaan, sebab ini adalah salah satu faktor pemenuhan hasil pendapatan daerah secara signifikan, dan betul – betul harus dipelihara dengan baik dan sebaiknya daerah wajib menetapkan Perda. Langkah ini patut diacungi jempol, sebab tidaklah mudah mencapainya. (*)