LUWU — Di kutip dari Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews bahwa tunjangan rumah bagi anggota DPR dirasa tidak adil di saat masih banyak rakyat yang hidup sulit. Di Kabupaten Luwu tunjangan perumahan sebanyak 32 anggota dewan justru jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 berpotensi terjadinya pemborosan keuangan negara dimana terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 1.074.334.890,00.
“Potensi pemborosan itu sangat besar. Kami minta ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan segera melakukan penyelidikan,”ungkap ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews pada, Senin (1/9/2025).
Masryadi menilai tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Luwu tersebut adalah bentuk pemborosan anggaran yang harus diusut tuntas. Ia mengatakan Sekwan DPRD Luwu harus menjelaskan alasan yang lebih transparan soal kelebihan pemberian tunjangan rumah tersebut.
Menurut Masryadi, pemberian tunjangan perumahan dengan kelebihan pembayaran dinilai sangat fantastis dan itu dinilai bukan keputusan yang patut dan adil. “Sekwan sebagai pengguna anggaran di dewan tidak boleh lepas tangan. Ada apa mencairkan tunjungan perumahan dengan kelebihan bayar yang begitu fantastis,”ujarnya.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pembayaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2023 sebanyak 32 orang anggota DPRD dengan total anggaran sebesar Rp2.139.200.000,00 dan diterima pada Januari hingga Desember TA 2023, masing-masing sebesar Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPH 21 atau sebesar Rp4.760.000,00 setelah dipotong PPH 21 sebesar 15%.
Adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.074.334.890,00.-. Maka, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar mempedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp1.074.334.890,00,- dan menyetorkan ke Kasda.
Terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Luwu, Bustan yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK tahun 2023 tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada para anggota dewan pada periode tersebut untuk mematuhi rekomendasi pengembalian dari BPK.
“Jadi kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada para anggota dewan di periode tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan masing-masing melakukan pengembalian dan langsung menyotorkan ke Kasda melalui Bank Sulselbar,”ujarnya.
Hanya saja sudah sejauhmana upaya pengembalian oleh ke 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada periode 2023 ini, Bustam menyampaikan data tersebut ada pada BPKD Luwu. “Untuk kepastiannya bisa dicek di BPKD sudah sejauh mana pengembalian yang ada,”terangnya.
Dilain tempat, Andi Baso Juli, SH selaku Pimpinan Umum LSM ( Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat) LPKP-M menaggapi soal adanya DPRD Luwu diduga kuat menghamburkan dana negara untuk tunjangan perumahan, itu perlu kajian mendalam oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Jika ditinjau dari 32 Anggota DPRD Luwu masing – masing rumah tempat tinggal mereka masih saja layak huni, dan jarak dari kantor kerja juga tidak terlalu jauh dan masih terlalu dekat untuk dijangkau.
Jadi tindakan DPR menghamburkan dana negara sekian miliar dengan setuasi saat efisiensi anggaran ini, itu sangat tidak wajar dan tidak adil.
Jadi wajar – wajar saja Aparat Penegak Hukum ( APH ) melakukan pemanggilan ke 32 Anggota DPRD Luwu tersebut guna mempertanggung jawabkan perbutannya, dan perlu diketahui bahwa DPRD Luwu adalah dipercayai oleh rakyat untuk membantu mengawasi jalannya sistem pemerintahan demi meningkatkan taraf ekonomi dan pembangunan diwilayah kabupaten luwu yang kita cintai bersama ini, tetapi bukan untuk dikotori atau dipreteli. Pungkasnya.






