Luwu Timur, Gerbongnews.co.id – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh seorang warga yang enggang disebutkan namanya, mengatakan bahwa Inisial KS, yang beralamat di Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, diduga melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Kegiatan tersebut disebut-sebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area sungai yang menjadi lokasi penambangan.
Warga setempat mengkhawatirkan dampak lebih luas dari aktivitas tersebut, terutama saat debit air sungai meningkat pada musim hujan.
“Kalau dibiarkan terus, tanggul bisa jebol. Air sungai bisa meluap dan merendam desa-desa sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu (29/10/2025).
Selain dugaan pelanggaran izin, kegiatan penambangan tersebut juga diduga merusak fasilitas umum berupa tanggul penahan air yang berfungsi sebagai perlindungan aliran sungai serta akses jalan menuju area tambang. Kerusakan tanggul itu dinilai berpotensi memperparah risiko banjir dan mengancam infrastruktur warga sekitar.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Pemerintah Desa Pertasi Kencana disebut belum melakukan penertiban terhadap aktivitas yang meresahkan warga tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara serta mencederai upaya pelestarian lingkungan yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
Berita ini diterbitkan dan masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk pemerintah Desa Pertasi Kencana, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum Kabupaten Luwu Timur, untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas tambang pasir ilegal ini. Pungkasnya






