AMDAL: PT. BMS Diduga Membuang Limbah Beracun, Sejumlah LSM Siap Turun Gunung Dan Mengutuk Keras Atas Tindakan Tersebut

oleh -100 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengundang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Kantornya, pada Jumat (21/3/2025) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. Hadir mewakili PT BMS, pelaksana tugas site manager PT BMS, Ma’rifat Pawellangi didampingi sejumlah pejabat tinggi di PT BMS.

Hadir pula perwakilan BPJS Ketenaga Kerjaan, Perwakilan Kantor Imigrasi Kota Palopo, dan perwakilan OPD terakit.

Sementara, dari pihak mahasiswa, Jendral lapangan AMDAL, Juan Taulinggi membawa puluhan mahasiswa yang tergabung dari beberapa organisasi.

Dalam RDP tersebut, seorang mahasiswa yang tergabung dari AMDAL, mengungkapkan PT BMS dinilai melanggar setelah limbah Slag hasil produksi yang diduga beracun dibuang begitu saja di wilayah Desa Bukit Harapan.

“Hasil temuan kami, jika limbah Slag PT BMS itu dibuang di Desa Bukit Harapan. Ini tentu sangat berbahaya. Limbah slag itu limbah B3. Jika hujan turun lalu kandungannya mengalir hingga ke laut, bisa merusak ekosistem di laut. Belum lagi dampak kesehatan bagi masyarakat, mungkin belum terasa dalam setahun, atau dua tahun, namun bagaimana jika sudah sepuluh tahun,” katanya.

Mahasiswa tersebut melanjutkan bahwa tempat pembuangan limbah tersebut terdapat aliran air yag disebut dapat mempercepat limbah yang diduga beracun tersebut meluas.

“Kami tidak pernah menolak investasi di Luwu, tapi kami ingin PT BMS memperhatikan kehidupan yang berkepanjangan,” tambahnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam AMDAL itu kemudian mengancam jika tuntutannya tidak diindahkan, maka mereka akan bereaksi lebih keras lagi.

Di tempat yang sama, perwakilan PT BMS menyebut jika limbah Slag yang dibuang itu tidak dikategorikan limbah B3. Menurutnya itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.

Ia menambakan, terkait limbah, PT BMS telah berinvestasi lebih dari 140 juta pertahun untuk memastikan melalui uji lab, limbah produksi PT. BMS tidak berbahaya bagi Masyarakat.

Di akhir RDP, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan membentuk tim Investigasi Eksternal untuk membahas khusus sejumlah persoalan yang ada di PT BMS.

Untuk diketahui, dikutip dari berbagai sumber, secara normatif, limbah Slag nikel mengandung berbagai unsur kimia, di antaranya: Silika (SiO2), Besi oksida (Fe2O3), Alumina (Al2O3), Magnesium (MgO), Nikel (Ni), Kalsium (CaO), Kromium (Cr), Sulfur (S).

limbah slag nikel dikategorikan sebagai limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Dasar hukumnya adalah PP No. 101 Tahun 2014. Dasar hukum PP No. 101 Tahun 2014 mendefinisikan limbah B3 sebagai sisa usaha atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

Limbah slag nikel yang termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dilain tempat, salah satu Pimpinan LSM PKP-M Andi Baso Juli, SH mengatakan, bahwa sejak kami membaca berita di salah satu media bahwa diduga PT. BMS membuang limbah beracun di Desa Bukit Harapan Kec. Bua Kab. Luwu Provi SulSel adalah perbuatan yang sangat mengerihkan.

Jika limbah B3 itu berbaur dengan air, maka dapat dipastikan menjadi sasaran empuk mematikan bagi flora dan fauna sehingga merusak lingkungan dan juga merusak Ekosistem Alam disekitarnya termasuk mengancam hilangnya nyawa manusia.

Jika ini dibiarkan, maka kami dari kalangan LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (LPKP-M) maupun sejumlah Lsm lainya akan turun gunung untuk mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Dan turut pula mengutuk keras atas tindakan tersebut.

Untuk itu, melalui pesan kami dari kalangan Lsm sekiranya ini memang benar adanya, maka diminta kepada Pemerintah wajib hukumnya menutup perusahaan PT. BMS dan tidak lagi memberikan Izin apapun untuk beroprasi. Pungkasnya