Alih- Alih SPBU Belopa Membuka Ruang Penyalur BBM Ilegal, Penyidik Polres Luwu Siap Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

oleh -30 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id – Perpres No. 117 Tahun 2021. Aturan ini membatasi jenis BBM subsidi (Biosolar/Pertalite) hanya untuk konsumen tertentu, sanksi pidana penyalahgunaan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001.

Pada Jam. 16.00 Wita sore Jum’at 6 Januari 2026 SPBU Belopa diduga kuat membuka ruang penyalur BBM Ilegal, lalu dilanjutkan pada Pukul. 19.00 Wita Malam. Langkah ini membuat pengemudi kendaraan roda dua dan empat merasa geram.

Kasat reskrim polres luwu Iptu Muh Ibnu Robbani dihubungi oleh wartawan ini menaggapi bahwa mengenai adanya SPBU Belopa diduga kuat membuka ruang penyaluran BBM Ilegal di sore hari maupun di malam hari, kami siap melakukan “Penyelidikan dan Penyidikan”. Jelasnya 06 Pebruari 2026 pukul. 19.00 Wita

Mengutip ketentuan “Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, bahwa setiap orang yang meyalahgunakan pengangkutan dan/atau BBM yang disubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milliar rupiah)”.

Sementara salah satu masyarakat yang enggang disebutkan namanya mengatakan bahwa “Alih- Alih SPBU Belopa membuka ruang penyalur BBM Ilegal, itu diperkirakan terjadi dimulai Jam. 16 sore dan berlangsung pukul. 19.00 Wita, dan ini disertakan dengan adanya bukti rekaman video, dan video tersebut sudah dikantongi oleh pihak penyidik polres luwu”. Ketusnya, 6/2/26

Selain itu, kata dia bahwa kejadian semacam ini bukan baru kali ini terjadi. Tetapi sudah sering kali, hanya saja oknum pelaku sampai saat ini belum ada proses lanjut. Sesungguhnya sangat jelas jika di pihak SPBU Belopa diduga kuat kerjasama oleh oknum – oknum tertentu untuk menyalurkan BBM ilegal tersebut dengan maksud bagi – bagi hasil.

Jadi wajar saja jika para pengemudi kendaraan roda dua dan empat merasa geram melihat kejadian seperti ini, karena ini sudah keseringan terjadi dan bahkan terkadang terjadi antrian panjang setiap harinya hingga membuat BBM sulit untuk didapatkan.

Kita berharap kepada pihak APH Polres Luwu serius menangani kasus dugaan penyaluran BBM Ilegal yang terjadi di SPBU Belopa sebab ini adalah merupakan kejahatan luar biasa dan di ketahui ini adalah BBM bersubsidi yang sudah jelas diprogramkan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat kurang mampu, pungkasnya. (Lap. Tim)