Palopo, Gerbongews.co.id – Dalam pernyataan resminya, Muh. Rifky menyampaikan pernyataan keras kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada perusahaan tambang di kabupaten Luwu yang dilakukan oleh PT Sri Global Mandiri (SGM).
“kegiatan praktik ini tidak hanya melanggar administratif, akan tetapi ini bentuk tindak pidana yang sangat merugikan negara dan publik sebagai penerima subsidi yang sangat sah,” jelas Rifky pada keterangannya, Kamis 24/07/2025
Muh Rifky dengan tegas menyatakan, distribusi BBM bersubsidi harusnya di batas untuk pengguna sektor transportasi umum, pertanian, dan nelayan, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden, Nomor 191 Tahun 2014.
“Dimana sektor pertambangan tidak termasuk di dalam kategori sebagai penerima karena di karenakan tergolong non-public service obligation (non-PSO),” Tegas Rifky.
Ia juga dengan tegas menyatakan, mendesak BPH Migas, Pertamina yang berada di Desa Karang-karangan, serta seluruh aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Luwu, agar segera turun langsung melakukan investigasi secara nyata dan menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“sangat sulit untuk di percaya jika penyaluran BBM subsidi ke tambang ataupun penambang tanpa tidak adanya keterlibatan SPBU,” kata Muh Rifky.
Ini sangat jelas berpotensi terkena Sanksi Pidana
Apa bila terbukti, PT Sri Global Mandiri dan beberapa penyuplai yang lain, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ini adalah Pelanggaran yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Tidak Hanya itu , Muh Rifky juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama Presiden RI dalam untuk memuluskan praktik ilegal tersebut. Tindakan ini sangat cacat menurut Rifky, bukan hanya merusak citra kepala Negara, akan tetapi dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai pada kitab UU KUHP dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Muh Rifky lantang menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat, dan Organisasi kepemudaan dll. Agar terus ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi untuk tetap berada pada jalurnya, sesui dengan aturan. Iya tegaskan agar distribusi energi kepada Rakyat tidak lagi dikorupsi oleh oknum ataupun segelintir orang hanya demi keuntungan korporasi.
“Muh Rifky sangat tidak menginginkan subsidi yang diperuntukkan rakyat justru dinikmati oleh perusahaan-perusahaan ataupun para penambang,” tandas Rifky.
Tindakan Kasus ini sangatlah buruk dan memperlihatkan potensi lemahnya pengawasan dalam distribusi energi bersubsidi di daerah, serta bagaimana celah distribusi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan industri. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kredibilitas kebijakan subsidi energi dan kepercayaan publik.
Hal ini sudah sering kali tersampaikan kepada APH baru beberapa hari terakhir muncul berita terkait Kapolres Luwu menyoal BBM hal ini jadi sejarah karna sudah bertahun tahun kegiatan ini lalu lalang di halaman kantor polres kabupaten Luwu. Tutup Muh Rifky.