Makassar, 7 Mei 2026 — Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Makassar kembali mengalami penundaan pada agenda pembacaan tuntutan pidana yang dijadwalkan Rabu, 06 Mei 2026, dengan alasan belum siap dibacakan, sehingga sidang kembali dijadwalkan ulang pada Rabu, 13 Mei 2026.
Perkara ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan persidangan, mulai dari sidang pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga agenda pembacaan tuntutan. Namun, setelah rangkaian persidangan berjalan sejak April 2026, proses penuntutan justru kembali tertunda.
“Kasus ini menjadi perhatian karena sejak awal memunculkan kontroversi terkait dugaan praktik controlled delivery of drugs yang dinilai gagal sekaligus cacat karena tidak mengungkap keseluruhan jaringan narkotika.”
“Dalam fakta persidangan dan uraian dakwaan, muncul nama seorang tahanan yang diduga melakukan komunikasi aktif dari dalam rutan menggunakan handphone ilegal di dalam rutan Masamba kelas 2 B serta mengarahkan pengambilan paket narkotika. sudah jelas sumber terjadinya peredaran narkotika di sebabkan oleh kesalahan pihak rutan Masamba.” Ujar Muh Tawakkal Wahir
“Penundaan agenda tuntutan pidana dinilai semakin memperbesar perhatian masyarakat terhadap perkara ini.
Pasalnya, perkara narkotika dengan barang bukti besar seharusnya menjadi momentum aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran dari balik jeruji.”
“Dalam proses persidangan selanjutnya kami meminta agar pihak jaksa penuntut umum menghadirkan pihak Lion Parcel Makassar dan Medan memberi kesaksian secara langsung di pengadilan, serta menghadirkan pihak BNN-RI selalu sumber informasi terkait adanya pengiriman paket berisi narkotika dari Medan menuju ke Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel, serta menghadirkan secara lansung sandi Amsal alias Andido dan pihak rutan Masamba kelas ll B.”
“Maka dari itu kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu tanpa mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.” Ujar Rispandi perwakilan gerakan kritik praktik hukum Indonesia






