PERKUAT KEAMANAN KECAMATAN BUA – TNI-POLRI BERSINERGI, PELAKU ONAR WAJIB DITANGKAP DAN DIDIDIK!

oleh -66 Dilihat
oleh

Luwu,Gerbongnews.co.id- Aktivis Muda Luwu Tekankan: Pengamanan Harus Diperketat, Pelanggar Hukum Diajukan Proses Hukum dan Diberikan Pembinaan

Aktivis muda Luwu melalui perwakilannya Rifky Kribo menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait situasi yang terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, yang patut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Resort Kepolisian (Polres) Luwu serta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan sinergitas kerja sama dalam pengamanan daerah.

Pada tanggal 20 Februari 2026 pukul 2 malam, terjaMasyarakat pengerusakan yang diiringi dengan tindakan pelemparan dan pembusuran. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kekhawatiran dan kesusahan bagi masyarakat setempat, tetapi juga memiliki potensi untuk mengganggu keamanan pengguna jalan Trans Sulawesi Selatan yang memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah. Selain itu, kondisi ini berisiko menjadi pemicu konflik, mengingat ini bulan suci Ramadhan 20/02/2026 di mana aktivitas masyarakat akan semakin meningkat.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, permintaan pengamanan yang diajukan merupakan hak dan kewajiban bersama yang didasari oleh ketentuan hukum sebagai berikut:

– Tugas dan tanggung jawab Polri: Pasal 13 dan 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang menyatakan tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk melalui patroli dan pendirian pos pengamanan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli.
– Tugas dan tanggung jawab TNI: Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tugas TNI dalam membela negara, serta membantu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Sinergitas TNI-Polri: Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kerjasama TNI dan Polri dalam Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Keamanan serta Ketertiban Masyarakat yang mengamanatkan kerja sama sinergis antara kedua institusi dalam pengamanan masyarakat (PAM).
– Tindakan pelanggar hukum: Insiden pengerusakan, pelemparan, dan pembusuran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (perusakan barang) dan Pasal 489 KUHP (kenakalan yang mengganggu ketertiban), serta dapat mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai Pasal 63 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aktivis muda Luwu juga menyampaikan bahwa pihaknya cukup mengenal Bapak Kapolres Luwu serta Danramil yang ada di Kecamatan Bua. Rifky yakin kedua institusi tersebut memiliki pendirian yang sama untuk terus menciptakan ruang aman bagi masyarakat. Ia sangat mengapresiasi kedua institusi bila betul-betul melakukan penyelesaian terhadap maraknya kejadian-kejadian pelanggar hukum di wilayah tersebut.

“Para pelaku pembuat onar di masyarakat wajib ditangkap dan diadili sesuai dengan pelanggaran atau hukum yang telah dilanggar. Orang seperti itu tidak bisa kita biarkan berkeliaran, namun setelah melalui proses hukum yang sesuai, silahkan berikan pembinaan agar mereka dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,” tegas Rifky.

Rifky Kribo merupakan seorang yang terus-menerus berperan aktif dalam kegiatan sosial, terutama pada kegiatan pendampingan masyarakat yang memiliki permasalahan pada proses hukum. Sebagai Penanggung Jawab Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat (LINPER), ia menyampaikan bahwa akan terus-menerus berada di garis depan untuk melakukan dan menyuarakan aspirasi rakyat Luwu. “Tidak ada yang perlu kita takutkan dalam menghadirkan keamanan di masyarakat. VOX POPULI VOX DEI – SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN,” tegas Rifky.

Aktivis muda Luwu secara tegas mengajukan permintaan untuk pendirian pos pengamanan tetap serta pelaksanaan patroli terus-menerus di wilayah terkait, dengan melibatkan sinergitas kerja sama antara TNI dan Polri dalam rangka pengamanan masyarakat (PAM). Hal ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab kedua institusi dalam menghadirkan ruang aman bagi seluruh masyarakat.

Harapan terhadap Kapolres Luwu Adnan Pandibu beserta jajaran, serta pihak TNI terkait untuk dapat menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu telah menjadi harapan bersama dari masyarakat. Diharapkan dengan penanganan yang tepat dan kerja sama yang erat, kondisi di Kecamatan Bua yang masuk dalam kategori zona merah kasus dapat segera membaik dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan nyaman.