Luwu, Gerbongnews.co.id – Diduga Kuat Pelaku Ilegal BBM di Luwu Raya sudah sangat kaliber dan sangat meresahkan Masyarakat, bahkan tidak tanggung – tanggung menggunakan Barkot, rekayasa Tengky Mobil dan Tengky Motor untuk menggosok pengisian BBM Subsidi.
Tindakan pelaku BBM Ilegal ini sudah menyentuh di berbagai wilayah se – Luwu Raya Provinsi Sulawesi Selatan. Ironisnya, patut diduga kuat bekerjasama dengan Oknum karyawan di setiap SPBU, akal – akalan busuk ini sudah berlangsung bertahun – tahun lamanya.
Direktur Lembaga Lsm Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, SH mengatakan, bahwa kami telah menerima laporan dari berbagai pihak bahwa pelaku BBM Ilegal se-luwu raya telah menggosok BBM Subsidi. Ini bukan nilai yang kecil tetapi nilai yang sangat fantastis.
Setiap harinya, pelaku BBM Subsidi baik Solar/Pertalite mereka mengantongi hasil penjualan puluhan juta rupiah dan bahkan ratusan juta rupiah. Tindakan semacam ini, tentu saja membuat negara merugi besar karena BBM Subsidi tidak lagi tepat sasaran. Ujarnya, sabtu 7 Februari 2026
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi terutama diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar bagi mereka yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, seperti pengoplosan, penyimpangan alokasi untuk industri, atau penjualan ilegal ke luar negeri”.
Andi Baso Juli, SH sangat prihatin dengan adanya tindakan oknum karyawan SPBU bekerja sama dengan para pelaku oknum BBM Ilegal untuk menggosok dan meloloskan BBM Subsidi lalu dijual ke pihak – pihak tertentu seperti perusahan dan penggunan alat berat untuk memuluskan pekerjaan proyeknya, apatalagi kondisi ini sudah menjangkau di berbagai SPBU Wilayah se – Luwu Raya.
“Program pemerintah sudah sangat jelas, bahwa BBM Subsidi hanya diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu. Tapi ini malah seakan jelas ditunggangi oleh para oknum – oknum tertentu dengan cara bekerja sama karyawan yang ada di setiap SPBU se-luwu raya”.
Mirisnya, kemana pihak pemangku kepentingan seperti APH. Kepolisian, Kejaksaan, Instansi Pemerintah Daerah, DPRD, dan unsur muspida diwilayah kecamatan, seperti Camat, Lurah, Desa, dan TNI seolah semua terwujud kaku dengan hanya bagikan menonton filem karton tanpa harus melakukan pengawasan secara ketat. Padahal ini sudah jelas aturan mainnya, yang dimana BBM Subsidi tidak boleh diperjual belikan kepada bukan yang berhak mendapatkannya.
Sesungguhnya kejadian BBM Ilegal ini se – luwu raya sudah bertahun – tahun berjalan, dan para pelaku BBM Ilegal seenak dewe bebas menghirup udara segar dan berlengak lenggok memainkan perananya untuk menggosok BBM Subsidi tersebut, ini namanya sudah sangat keterlakuan dan kurang ajar. Ujar Andi Baso Juli, SH yang biasa di sapa Anbasji dikalangan Aktivis Luwu Raya.
Jika memang pemerintah takmampu lagi menghapus para pelaku BBM Ilegal dan bekerja sama dengan karyawan SPBU dengan cara menggerogoti hak – hak rakyat, maka kami minta kepada Bapak Presiden H. Prabowo Subiyanto tidak lagi menerbitkan UU Pelanggaran BBM Subsidi sebab aturan yang ditarafkan tidak berfungsi untuk digunakan dan di anggap gagal total alias Gatol
. Pungkas Anbasji. (Lap. Tim Investigasi)






