PP IPMIL Soroti Ketimpangan dan Persoalan Hukum dalam Kebijakan Perjanjian Kerja Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Luwu

oleh -145 Dilihat
oleh

Luwu — Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) melalui Bidang Pendidikan menyampaikan sikap kritis terhadap kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengenai penyampaian pembuatan Perjanjian Kerja (PK) bagi guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tersebut dinilai mengandung persoalan serius, baik dari aspek keadilan sosial, etika kebijakan publik, maupun kepastian hukum bagi tenaga pendidik.

Haikal, Ketua Bidang Pendidikan PP IPMIL, menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kepegawaian dan memberikan kepastian hukum, substansi yang diatur justru berpotensi menempatkan guru dan tenaga kependidikan dalam kondisi yang tidak adil serta merugikan secara struktural.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG) hanya menerima gaji sebesar Rp50.000, sementara guru dan tenaga kependidikan yang belum atau tidak menerima TPG, TKG, maupun tunjangan tenaga kependidikan ditetapkan dengan gaji sebesar Rp0.

PP IPMIL menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip penghargaan terhadap kerja dan pengabdian guru yang secara faktual tetap menjalankan tugas pendidikan, pengajaran, pembimbingan, serta tanggung jawab administratif lainnya.

“Guru bukan sekadar objek administrasi kebijakan, melainkan subjek utama penyelenggaraan pendidikan. Menetapkan nilai kerja guru dengan upah yang tidak layak, bahkan nihil, merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat profesi pendidik,” tegas Haikal.

PP IPMIL juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan tersebut. Secara prinsip, hubungan kerja harus memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketika unsur upah dihilangkan atau ditetapkan sebesar nol rupiah, keberlakuan perjanjian kerja tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, PP IPMIL menilai bahwa surat tersebut tidak secara tegas dan rinci menjelaskan dasar hukum yang membenarkan skema pengupahan PPPK paruh waktu sebagaimana yang ditetapkan.

Ketidakjelasan landasan regulasi ini berpotensi menimbulkan multitafsir, kebingungan di tingkat satuan pendidikan, serta ketidakseragaman dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa posisi tawar guru dan tenaga kependidikan dalam proses penandatanganan perjanjian kerja berada dalam kondisi yang lemah.

Dalam situasi ketergantungan terhadap status kepegawaian dan penghasilan, perjanjian tersebut berpotensi ditandatangani bukan atas dasar kesepakatan yang bebas dan setara, melainkan karena tekanan administratif.

“Perjanjian kerja yang lahir dari relasi kuasa yang timpang tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan yang adil. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung hak guru, bukan justru memperlemah posisi mereka,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, PP IPMIL melalui Bidang Pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap kebijakan perjanjian kerja guru PPPK paruh waktu secara menyeluruh dan partisipatif.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap profesi pendidik.

PP IPMIL menegaskan bahwa sikap kritis ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan sosial organisasi kepemudaan dalam mengawal arah kebijakan pendidikan di Kabupaten Luwu.

Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan tidak akan terwujud tanpa perlindungan dan kesejahteraan guru sebagai pilar utamanya.