Apresiasi Kinerja Polres Luwu, Aktivis Desak Presiden Prabowo Gunakan Diskresi untuk Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

oleh -71 Dilihat
oleh

LUWU, 23 Januari 2026 – Aktivis pemuda, Rifky Kribo, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Polres Luwu dalam mengawal aksi blokade jalan yang berlangsung baru-baru ini. Pengawalan tersebut dinilai humanis dan tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Menurut Rifky, langkah yang diambil Polres Luwu telah sejalan dengan aturan internal Polri dan perundang-undangan, khususnya:

UU No. 9 Tahun 1998: Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi.

Perkapolri No. 7 Tahun 2012: Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aturan ini memastikan pengamanan berjalan kondusif tanpa membungkam aspirasi masyarakat.

“Kami melihat Polres Luwu sangat profesional. Mereka memastikan keamanan publik terjaga sembari tetap memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan tuntutannya secara aspiratif,” ujar Rifky.

Mendesak Diskresi Presiden Prabowo Subianto
Di sisi lain, Rifky menegaskan bahwa aksi blokade jalan tersebut merupakan bentuk desakan nyata masyarakat agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah luar biasa.
Massa menuntut Presiden menggunakan Hak Diskresi untuk menandatangani pembentukan:
Kabupaten Luwu Tengah
Provinsi Luwu Raya

Aspirasi ini didasarkan pada kebutuhan mendesak akan percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan publik di wilayah Luwu. Pembentukan Luwu Tengah dianggap sebagai kunci administratif utama untuk memenuhi syarat terbentuknya Provinsi Luwu Raya di masa depan.

“Masyarakat Luwu sudah cukup bersabar. Kami memohon Bapak Presiden Prabowo melihat aspirasi ini sebagai kebutuhan strategis demi kesejahteraan rakyat di jazirah utara Sulawesi Selatan,” tutup Rifky.