LSM CCW: Ingkar Janji Pekerjaan Proyek, Dana Ludes 15 Persen Ke Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar

oleh -33 Dilihat
oleh

Makassar, – Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Celebes Corruption Watch (LSM CCW), Zhul, meminta Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat Kota Makassar untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar. Permintaan ini menyusul viralnya sejumlah rekaman suara yang diduga berisi permintaan dana dari rekanan kontraktor.

Zhul mengungkapkan, terdapat indikasi rekayasa pengaturan proyek pendidikan yang melibatkan oknum Kabid SMP dengan permintaan komitmen fee sebesar 15 persen. Dugaan tersebut diperkuat oleh rekaman suara percakapan serta bukti transfer dari beberapa rekanan kontraktor.

“Berdasarkan keterangan salah satu rekanan, telah terjadi penyetoran dana sebesar Rp15 juta untuk proyek rehabilitasi WC di salah satu SMP di Kota Makassar. Selain itu, terdapat bukti rekaman suara dan transfer pada proyek pembangunan pagar SMP Negeri 18 Makassar, namun proyek tersebut justru dikerjakan oleh rekanan lain,” ujar Zhul.

Ia menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan percobaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, Zhul juga menduga adanya permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 undang-undang yang sama, yang mengatur tentang percobaan, pembantuan, atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Praktik ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan proyek pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, CCW menilai tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang melarang persekongkolan dalam pengaturan pemenang tender.

Tak hanya itu, Kabid SMP juga diduga melanggar sejumlah ketentuan kode etik dan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.

Zhul mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun Kabid SMP melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kami berharap Wali Kota Makassar turun tangan langsung dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan Kota Makassar, khususnya Kabid SMP, agar persoalan ini diselesaikan secara transparan dan kejadian serupa tidak terulang. Ini sangat berdampak buruk bagi dunia pendidikan,” pungkas Zhul saat dihubungi, Minggu (28/12/2025).