Bupati Luwu Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Untuk Pelajar

oleh -23 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id – Bupati Luwu, H. Patahudding, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2346 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi siswa di Kabupaten Luwu.

Kebijakan ini mengatur agar pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA tidak berada di luar rumah pada pukul 22.00 WITA hingga 04.00 WITA.

Aturan ini dikecualikan untuk kegiatan darurat atau resmi dengan pendampingan orang tua maupun sekolah,Bupati Patahudding menegaskan, pembatasan jam malam tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perda Luwu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kami berharap aturan ini bisa menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang siswa serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan anak,” tulis Patahudding dalam edaran tersebut.

Dalam SE itu, terdapat beberapa poin penting, antara lain:Kepala sekolah diminta mensosialisasikan aturan kepada siswa dan orang tua. Aparat desa, lurah, RT/RW, Satpol PP, serta kepolisian diminta melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Bagi siswa yang melanggar, akan diberikan pembinaan bersama sekolah dan orang tua. Tindakan tegas hanya ditempuh jika pelanggaran berulang dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kebijakan ini mendapat dukungan semua pihak demi menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan generasi muda di daerah tersebut. Pungkasnya 1 Oktober 2025