Ketua TPS – KSM Pentojangan Kota Palopo Melarang Masyarakat Menagawasi Proyek Kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan

oleh -194 Dilihat
oleh

Palopo, Gerbongnews.co.id – Pemerintah kota palopo pekerjaan umum dan penataan umum menganggarkan proyek kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAU) Tahun 2025.

Proyek Kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan, dibangun di kelurahan Kec. Telluwanua kelurahan pentojangan dan mengaliri menimal 25 KK

Berdasarkan nomor kontrak 01/SAK/PPK-CK/SNT-PENTOJANGAN/DAK/PUPR-PLP/VI/2025 dana pembangunan proyek tersebut mencapai Rp.554.638.500,- dan dikerjaka pihak Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS – KSM) Pentojangan.

Disayangkan proyek pekerjaan tersebut, menurut salah satu tokoh masyarakat yang ada di RT 1 RW 2 kota palopo, dan tak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa “Ketua TPS – KSM, Sekertaris, dan Bendahara melarang masyarakat melakukan kontroling atas proyek pembangunan tersebut”. Jelasnya kamis, 2 Oktober 2025

Sementara masyarakat setempat bertanya – tanya, ada apa Ketua TPS – KSM, Sekertaris, dan Bendahara melarang masyarakat melakukan kontroling proyek tersebut. Bukankah di dalam Undang – Undang sudah diatur. Hal tersebut tentu menuai kontroversial dikalangan masyarakat.

Dilain tempat, melalui wartawan ini. Mengkonfirmasi Ketua TPS – KSM (Anggaria Red) dia mengatakan, bahwa itu hanya kesalapahaman saja dan Salah mengartikan.

Sesungguhnya menurut Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap masyarakat berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi.

PP No. 22 Tahun 2020 juga mengatur tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan secara strategis memberikan peran lebih besar terhadap masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dan memberikan masukan, kebijakan, serta terlibat dalam forum jasa konstruksi.

Adapaun proyek pembangunan tersebut, berdasarkan kontrak kerja.  Melibatkan kunsultan pengawas (TFL SPALD) dan waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung selama 100 hari kelender. Pungkasnya (Lap. Syahrul Patah S. Ag)