Pemerintahan Desa Pompaniki Kecamtan Sabbang Selatan Melaksanakan Musyawara Desa Dalam Rangka Menyusun Rancangan RKPDesa Tahun 2026

oleh -48 Dilihat
oleh

Luwu Utara, Gerbongnews.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Desa (RKPDesa) Tahun 2026 adalah kesepakatan bersama dalam mewujudkan penetapan program yang akan direncankan untuk membangun desa.

Hadir dalam musyawarah desa antara lain, Kepala Desa Pompaniki Drs. Dayadi, Ketua BPD, Sekdes, Pendamping Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Dan Tokoh Pemuda.

Kepala Desa Pompaniki Drs. Dayadi mengatakan, bahwa Tujuan utama dilakukannya musyawarah desa adalah untuk mencapai mufakat atau kesepakatan bersama guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa melalui partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka. Selasa, 9 – September 2025

Selain itu, Musyawarah Desa ini dilakukan agar perencanaan dan pelaksanaan program desa dapat selaras dengan harapan warga, yang akhirnya akan menghasilkan keputusan yang sah dan wajib dilaksanakan bersama, dan turut memberikan kesempatan kepada warga desa untuk menyampaikan dan mengkomunikasikan kebutuhan, usulan, serta harapan mereka terkait pembangunan desa.

Jadi. “Penyusunan Rencana Pembangunan adalah untuk memastikan aspirasi masyarakat diakomodasi dalam dokumen perencanaan desa, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)”. Ujar Drs. Dayadi

Secara spesifik dari musyawarah desa adalah “Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang mencakup program, kegiatan, dan alokasi anggaran pembangunan desa tahun berikutnya, dan mengarahkan potensi desa untuk mencapai kesejahteraan dan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. Kemudian memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai kebutuhan masyarakat”.

selanjutnya, adalah mendorong partisipasi aktif warga desa dalam pengambilan keputusan, sehingga menumbuhkan rasa kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab terhadap desa. Dan menjadi forum untuk menyepakati hal-hal strategis, seperti penataan desa, kerja sama desa, investasi masuk desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), hingga penanganan kejadian luar biasa serta menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang berisi daftar program, prioritas, dan anggaran, yang akan menjadi panduan pelaksanaan program oleh pemerintah desa. Pungkasnya (Lap. Rudi)