Direktur Utama PT. Sahabat Alam Lestari, Kabur Tidak Membayar Upah Pekerja

oleh -667 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id- UU Ketenagakerjaan, bagi perusahaan tidak membayar Upah Karyawan akan di kenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan, pencabutan izin usaha, denda, gugatan pengadilan, dan bahkan bisa berujung pada pidana.

Menurut ketentuan PP No. 36 Tahun 2021. Jika keterlambatan pembayaran upah berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan juga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda yang jumlahnya signifikan, sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Muhammad Khaerul Hadyan selaku Direktur Utama PT. Sahabat Alam Lestari kabur dan tidak membayarkan Upah pekerja sebanyak 16 Orang, hal tersebut diungkap oleh keterwakilan pekerja Mustafa enal Ahyar kepada media ini. Sambungnya diketahui Sudah menjalankan kerjasama dengan PT. Citra Lampia Mandiri yang Berkedudukan, di Malili Luwu Timur.

Direktur Utama PT. Sahabat Alam Lestari, Kabur Tidak Membayar Upah Pekerja
Nampak Foto: Direktur Utama PT. Sahabat Alam Lestari, Kabur Tidak Membayar Upah Pekerja

Selanjutnya, ia juga melakukan kegiatan Proyek REHAB DAS P1 (Pemeliharaan Tanaman), sejak Awal bulan 2/2025 – 4/2025 Belum memberikan sepenuhnya hak pekerja, dan Direktur utama SAL juga melarikan diri, dan ada 16 pekerja protes dan mengatakan akan segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Mustafa enal ahyar secara tegas menyatakan sikap kepada awak media jika Tidak ada niatan baik direktur PT SAL untuk segera memberikan sepenuhnya hak pekerja, maka kami berkiblat pada UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jelasnya.

Tak hanya itu, agar direktur PT. SAL segera memunculkan diri dan membayarkan gaji 16 Pekerja, sebab ini Sudah Masuk pada persoalan tindak PIDANA.

Tidak hanya itu, diminta Direktur PT SAL segera menyelesaikan apa yang menjadi hak pekerja, dan berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur untuk menindaklanjuti perkara ini, dan wajib melakukan pemanggilan kepada PT. Sal dan PT. CLM yang berkedudukan pada Wilayah Malili. Terangnya

Perilaku ataupun Tindakan ini sudah sangat memancing emosi masyarakat bukan hanya 16 pekerja Saja, jadi teruntuk direktur PT. SAL agar segera keluar dari persembunyiannya, sebab bila masih memiliki niatan yang baik, dan mengetahui bahwa 16 Pekerja dalam waktu dekat akan melayangkan laporan persuratan ke instansi terkait karena diketahui Ini merupakan sudah teguran kedua kalinya,.”Tutup Mustafa enal ahyar”.

Diketahui akun-akun yang di tag olehnya di Facebook adalah Pro Dicky Aprisal Wawan TA Arwan Efendy Bang Doy Andar Permana Pecinta alam indonesia Disnaker Lutim, Dinas Kehutanan Lutim, Dinas Kominfo, SP Luwu Timur, Kementerian PPN/Bappenas, Tambang Nike,l PT CLM Site Lampia Km 23 Malili, Kantor GuberNur Makassar, Andi Sudirman Sulaiman, Andi Sudirman Sulaiman, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Penyebarluasan_info kota palopo Smsi Kota Palopo Info Kota Palopo, – IKP Palopo Dagang, PALOPO DAGANG, ONLINE PALOPO DAGANG, PALOPO DAGANG, JUAL BELI Info Sulsel.

Sementara itu, Rifki Kribo Ketua Ikmal Ketua Ikmal Luwu selaku pendiri Organisasi GAPURA, Gerakan Perubahan Pemuda Luwu Raya menanggapi hal yang terjadi 16 pekerja tidak dibayarkan Upah kerjannya oleh PT. SAL adalah merupakan suatu pelanggaran yang tidak patut dibiarkan berlalu begitu saja, dan perusahaan tersebut sedianya mengembalikan hak – hak pekerja sebab itu adalah merupakan hak dan hasil keringat mereka.

Foto: Rifki Kribo Ketua Ikmal Ketua Ikmal Luwu selaku pendiri Organisasi GAPURA, Gerakan Perubahan Pemuda Luwu Raya
Foto: Rifki Kribo Ketua Ikmal Ketua Ikmal Luwu selaku pendiri Organisasi GAPURA, Gerakan Perubahan Pemuda Luwu Raya

Selain itu, jika perusahaan yang tidak membayar upah karyawannya bisa dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha. Sanksi denda dan bunga yang wajib dibayarkan kepada karyawan, sesuai dengan ketentuan PP No. 36 Tahun 2021. Selanjutnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran upah berlangsung lebih dari satu bulan, perusahaan juga dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda yang jumlahnya signifikan, sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Sanksi Pidana Penjara Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp. 400 juta.

Jika perusahaan telat membayar upah, dendanya adalah 5% dari jumlah upah yang seharusnya dibayarkan, dihitung untuk setiap hari keterlambatan.

Dalam kasus keterlambatan lebih dari satu bulan, perusahaan wajib membayar denda dengan tambahan bunga sesuai dengan suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.

Dasar Hukum yang Mengatur UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan pelaksananya. UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, dan mengatur mengenai sanksi yang lebih tegas sepertiperaturan pemerintah No. 36 Tahun 2021 sebagaimana mengatur tentang pengupahan, termasuk sanksi untuk keterlambatan pembayaran upah.

Jika karyawan mengalami upah tidak dibayarkan oleh perusahaan, maka cara untuk dilakukan adalah bicarakan dengan perusahaan dengan cara lakukan diskusi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian. Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), dan atau laporkan ke polisi. Pungkasnya.