Peredaran Obat Terlarang, Satu Keluarga Terlibat, Polres Luwu Tangkap Pelaku Dalam Operasi Antik 2025

oleh -100 Dilihat
oleh

Luwu, Gerbongnews.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali mencatat pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dalam Operasi Antik 2025. Kali ini, kasus mengejutkan melibatkan satu keluarga di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, yang terdiri dari seorang ibu dan dua anak laki-lakinya.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/6/2025), petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R (46) dan anak keduanya, F (18). Sementara anak sulungnya, J, yang diduga menjadi otak utama peredaran, berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penggerebekan dilakukan di rumah keluarga tersebut, tepatnya di Lingkup Binamarga, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 130 butir Tramadol, 70 butir Trihexyphenidyl (THD), uang tunai Rp150.000 hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan obat.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan bahwa keterlibatan R dalam kasus ini tidak hanya karena kelalaian sebagai orang tua, tetapi diduga berperan langsung dalam memfasilitasi dan memodali aktivitas ilegal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, Ibu R tidak hanya menyimpan barang milik J, tetapi juga diduga memodali dan mengetahui aktivitas anak-anaknya dalam peredaran obat daftar G. Ini menjadi perhatian serius kami karena terjadi dalam lingkup keluarga,” ujarnya.

Iptu Abdianto menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas J. Saat petugas tiba, J tidak berada di tempat, namun F dan dua rekannya sedang duduk di teras rumah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan obat-obatan yang disembunyikan di bagian belakang rumah, dalam wadah tupperware yang dibungkus kantong plastik. Selain itu, ponsel milik R juga turut diamankan karena diduga digunakan dalam transaksi.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pendekatan humanis dalam proses penyidikan. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa peredaran ini sudah berjalan sistematis dengan keterlibatan keluarga,” tambahnya.

Saat ini, R dan F telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap J masih terus dilakukan.

Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dapat membahayakan generasi muda, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada pihak berwenang.

(*)