Ketegasan Bawaslu Dinanti Terkait Dugaan Perbedaan Nama Dokumen Calon Walikota Palopo

oleh -21 Dilihat
oleh

Palopo- Publik Kota Palopo menantikan langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan perbedaan nama dalam dokumen resmi milik bakal calon wali kota Palopo, Farid Kasim Judas. Isu ini pertama kali mencuat di media sosial Facebook melalui unggahan akun bernama Adam Timsus, yang menyoroti perbedaan nama antara ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) Farid Kasim Judas.

Dalam unggahan yang viral tersebut, disebutkan bahwa pada ijazah tertera nama Farid Kasim, sedangkan pada KTP tertulis Farid Kasim Judas, dan pada KK tercantum nama berbeda lagi. Perbedaan ini memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan warganet dan masyarakat Palopo, yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut dalam proses pencalonan kepala daerah.

Tidak hanya berhenti di media sosial, salah satu warga Kota Palopo telah membawa persoalan ini ke ranah resmi dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Palopo pada Rabu (7/5). Ia menyerahkan bukti berupa print out unggahan Facebook yang memperlihatkan data-data yang dianggap janggal itu.

“Iya, saya sudah ke Bawaslu menyerahkan bukti data sebagai informasi ke Bawaslu untuk dikaji,” ujar masyarakat ersebut.

Menurut warga tersebut, Laporannya diterima langsung oleh salah satu anggota Bawaslu Palopo, Widi, yang menyatakan pihaknya akan menelaah informasi awal tersebut untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti sebagai temuan.

Isu ini menjadi penting untuk diketahui publik karena diduga dokumen-dokumen yang dipersoalkan tersebut telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai bagian dari persyaratan administrasi pencalonan Farid Kasim Judas dalam Pilwalkot Palopo 2024.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Farid Kasim Judas terkait dugaan perbedaan nama tersebut. Sementara itu, masyarakat terus memantau dan menantikan apakah Bawaslu akan bertindak objektif dan profesional dalam menyikapi informasi masyarakat ini.

Sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu, dokumen pencalonan harus memenuhi prinsip keabsahan dan kesesuaian identitas, karena ketidaksesuaian bisa berdampak serius terhadap kelayakan administrasi seorang calon.

Kini, ketegasan Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Mampukah lembaga ini menindaklanjuti informasi awal masyarakat menjadi temuan resmi demi menjamin proses Pilkada yang bersih dan berintegritas. (Lap. Tim Investigasi)