Pj. Wali Kota Palopo Hadiri Rapat (Propemperda), 4 Ranperda bersifat wajib dan 7 Ranperda bersifat pilihan,
PALOPO, Gerbongnews – Pj. Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., mengikuti Dua Rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kamis, 24 April 2025.
Agenda Rapat Paripurna itu yakni Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harizal A Latif, dan diikuti Anggota DPRD Kota Palopo, Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota, Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo serta Camat.
Pada kesempatan itu dilaksanakan Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berupa 4 (empat) Ranperda bersifat wajib dan 7 (tujuh) Ranperda bersifat pilihan, ranperda tersebut yakni:
1. Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2025-2029.