Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Senin 17/03/2025
Tiga warga desa lampuara telah dipanggil oleh penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut sumber dari Kejari Luwu, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung untuk mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Ketiga saksi ini dianggap memiliki informasi penting terkait penggunaan dana desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan atau pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka memastikan akan terus melakukan penyelidikan hingga seluruh fakta terungkap.
Terpisah, Udi selaku juru bicara Aliansi masyarakat Desa Lampuara, berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan adil. Kami mendukung penuh upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih bersih dan bertanggung jawab. (Lap. Syahril)