PTKP Badko Sulsel Meminta POLDA Sulsel Segera Menghentikan Peredaran Kosmetik Ilegal

oleh -90 Dilihat
oleh

Makassar, Gerbongnews.co.id||- Pihak penyidik polda sulsel resmi menahan 3 Orang Tersangka peredaran kosmetik ilegal di Kota makassar

Tiga orang yang ditetapkan tersangka atas kasus peredaran kosmetik ilegal diantaranya, Mira Hayati dengan produk Mira Hayati Lightening Skin dan Cosmetic Night Cream, kemudian Mustadir DG Sila dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, serta Agus Salim dengan produk Raja Glow My Body Slim.

Namun, dari ketiga tersangka, hanya Mustadir yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel. Agus Salim dan Mira Hayati diantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto Senin, 20/1/2025.

PTKP Badko Sulsel, Muh. Rafly Tanda yang juga ikut mengawal kasus tersebut, menyampaikan agar pihak POLDA Sulsel tidak merasa cukup puas dengan apa yang telah dilakukan, sebab kosmetik ilegal ini sudah beredar cukup lama di kota makassar.

Sehingga dalam hal ini, Muh. Rafly Tanda sebagai ketua bidang PTKP Badko Sulsel menyampaikan dengan tegas kepada POLDA SULSEL untuk segera menyelesaikan kasus ini sampai ke akar-akar nya. Ujarnya

Dengan menangkap dan mengadili segala stakholder yang terlibat dalam pengedaran kosmetik ilegal tersebut, sebab bukan hanya 3 orang saja yang harus di adili tapi masih ada beberapa lainnya juga yang perlu di sikapi dengan maraknya skincare ilegal di sulsel tersebut.

Tak terlepas dari itu, pihak polda sulsel juga harus segara menarik semua produk kosmetik ilegal yang telah tersebar di masyarakat, dan menutup serta memberhentikan kosmetik ilegal di sulsel, sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat dari produk-produk berbahaya semacam ini. Ketus Rafly Tanda sebagai ketua bidang PTKP Badko Sulsel (*)